Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 14 Gram Sabu, Ebit Dihukum 10 Tahun Penjara

15-09-2020 | 14:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ebit Saputra dan rekannya Andi Saputra, dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 14,41 gram, akhirnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Imam Masjid di Sumsel Tewas Dibacok Bendahara Akibat Kunci Kotak Amal

15-09-2020 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Palembang - Pembunuhan sadis menimpa imam masjid asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Muhamad Arif (61). Arif dibacok saat salat Magrib hingga tewas setelah 3 hari dirawat.

Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Iman, Tanjung Rauncing, Kayu Agung, OKI, pada Jumat (11/9/2020). Peristiwa itu dipicu masalah kunci kotak amal yang dipegang pelaku, Meyudin (58).

Hasil Klarifikasi Kompolnas di Polresta Barelang, Otong Disebut Sindikat Narkoba Internasional

14-09-2020 | 20:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan klarifikasi ke Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (14/9/2020).

Komisioner sekaligus Sekertaris Kompolnas, Ijern Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto mengatakan, kehadiran pihaknya ke Kota Batam setelah adanya laporan pihak keluarga terkait kematian Hendri Alfred Bakari (38) alias Otong warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Kompolnas Investigasi Kasus Tewasnya Otong Setelah Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang

14-09-2020 | 20:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke Batam, Kepulauan Riau, melakukan investigasi kasus kematian Hendri Alfred Bakarie alias Otong (38), warga Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang berstatus tersangka.

Tim yang turun ke Batam adalah Sekretaris Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto, didampingi 2 komisioner lainnya, Dr Albertus Wahyurudhamto dan Poengky Indarti.

Satu Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Jadi Terperiksa dalam Kasus Meninggalnya Otong

14-09-2020 | 20:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus meninggalnya Hendri Alfred Bakari (38) alias Otong, warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Hendri Alfred Bakari meninggal dengan kepala dibungkus plastik dan luka lebam setelah dua hari ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Pengedar Sabu Jaringan Karimun Ditangkap Polisi di Kampung Melayu Tanjungpinang

14-09-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengedar sabu jaringan Karimun-Tanjungpinang di Jalan Kampung Melayu pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Dari tangan pengedar inisial K ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 13 paket sabu, timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Avaza warna Hitam.

KN Nipah-321 Bakamla Berhasil Usir Kapal Coast Guard China dari ZEE Natuna Utara

14-09-2020 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Natuna - Badan Keamanan Laut (Bakamla) R atau Indonesia Coast Guard berhasil mengusir kapal Coast Guard China dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna Utara, Senin (14/9/2020).

KN Nipah-32 milik Bakamla RI melakukan tindakan membayangi dalam upaya mengusir kapal Coast Guard China di bagian sisi Timur Laut Natuna Utara. Pengusiran itu pun berhasil dilakukan melalui komunikasi di jalur radio VHF Chanel 16.

Khoirul Akbar Sebut Jaksa Tak Uraikan Nominal Uang Dikuasai Asril dalam Surat Dakwaan

14-09-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Khoirul Akbar, penasehat hukum terdakwa Asril (Sekwan Batam) yang didakwa korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 senilai Rp 2,160 miliar, telah mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar Jumat (11/9/2020) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Ditemui di Batam Center pada Senin (14/9/2020), Khoirul Akbar menyampaikan, dalam eksepsi tersebut pihaknya menyoroti ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya itu. Padahal, kliennya (Asril) didakwa melakukan korupsi, sudah seharusnya surat dakwaan disusun secata cermat, jelas dan hati-hati.