Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nama Bupati Bintan Dicatut untuk Penipuan Jadi Tenaga Honorer

24-09-2020 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Nama Bupati Bintan Apri Sujadi dicatut oleh orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan iming-iming pekerjaan sebagai honorer dengan syarat sejumlah uang.

Kepala Bagian Protokol Setda Kabupaten Bintan, Ayu Suwastari, mengungkapkan, pelaku menghubungi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bintan dan masyarakat Bintan.

Pasangan Sejenis di Batam Penganiaya Bocah Ini Divonis 3 Tahun Penjara

23-09-2020 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Aslina alias Glen dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 7 tahun, MC.

Dalam sidang putusan yang digelar secara online, mejelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Aslina alias Glen.

Puluhan Napi Narkoba Lapas Tangerang Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Ada Apa?

23-09-2020 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tangerang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan puluhan bandar narkoba yang jadi narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Cilegon.

Seperti dituturkan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa kemarin (22/9/2020).

Jadi Kurir Sabu, Hermius Dituntut 14 Tahun Penjara

23-09-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hermius Mauate, kurir 50,09 gram sabu yang ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri di Kampung Belimbing Blok A5, No 5 RT01/RW 04 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Hermius telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Iptu Hisuwanto Edy, Oknum Polda Kepri Pelaku Penggelapan Mobil Hanya Divonis 16 Bulan Penjara

22-09-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, pelaku penggelapan mobil hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis super ringan terhadap oknum Polisi ini dibacakan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (22/9/2020) sore.

Tipu Calon TKW, Kusyati Dituntut 20 Bulan Penjara

22-09-2020 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kusyati Eka Wulandari, yang didakwa melakukan penipuan terhadap sejumlah Calon Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang akan dikirim ke Luar Negeri, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam amar tuntutan menilai perbuatan terdakwa Kusyati telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Calon TKW yang hendak diberangkatkan ke Australia.

Baru 3 Hari Kenalan di Medsos, Pemuda Ini Garap Gadis 17 Tahun

22-09-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda bernama Fadillah diamankan polisi di rumahnya, Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Minggu (19/9/2020) lalu sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Pemuda 20 tahun alias Fadil itu ditangkap setelah dilakukan profiling dan pencarian pelaku yang dipimpin langsung Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasid atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Tiga Kali Jadi Terpidana, Kejari Batam Akhirnya Tuntut Asen Dihukum Mati

21-09-2020 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga kali menjadi terpidana, Asen alias Hasan, masih belum jera melakukan tindakan kejahatan. Pasalnya, baru-baru ini dia (Asen) kembali disidang atas perkara kepemilikan sabu seberat 50,09 gram.

Dalam kasus ini, jaksa menilai terdakwa Asen alias Hasan dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu, sehingga dia dituntut pidana hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, kendati sudah tiga kali menjadi terpidana.