Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkah Idul Fitri, 714 Warga Binaan Lapas Batam Diusulkan Dapat Remisi
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-04-2021 | 11:16 WIB
kalapas-batam-danny-01.jpg Honda-Batam
kata Kalapas Batam Dannie Firmansyah. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 714 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Tembesi, Kecamatan Sagulung, bakal mendapatkan berkah hari raya Idul Fitri 1442 H.

Pasalnya, dari 1.268 warga binaan yang menghuni Lapas Batam, 714 di antaranya diusulkan untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri. Dari usulan remisi tersebut, tak ada yang langsung bebas, hanya menerima pengurangan masa tahanan.

"Usulannya ke Kanwil Kepri, nanti Kanwil Kemenkumham meneruskan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk disetujui oleh Menteri Kumham," kata Kalapas Batam, Dannie Firmansyah, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Setelah diusulkan, Lapas Batam menunggu SK pemberian remisi yang turun di H-1 hari raya Idul Fitri.

"Kalau persyaratan untuk remisi itu mereka yang sudah menjalani 6 bulan hukuman, dan syarat yang terakhir harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi," ungkapnya.

Sebanyak 714 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi itu dengan kategori pidana umum, seperti pencurian, pembunuhan serta tindak pidana khusus seperti narkotika.

"Jadi ada dua kategori, remisi untuk tindak pidana umum dan remisi untuk tindak pidana khusus. Jadi total narapidana yang diusulkan remisi Idul Fitri 1442 H berjumlah 714 orang," pungkasnya.

Editor: Yudha