Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Sabu 0,1 Gram di Simpang Dam, 3 Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 26-04-2021 | 18:20 WIB
3-pemuda-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan dakwaan 3 pemuda kasus narkoba di PN Batam, Senin (26/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zainol bin Talib Sulaiman bersama - sama dengan terdakwa Desva Arjamiansyah bin Arbain dan terdakwa Agus Syatria bin Zaiini terancam hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa ini ditangkap Polisi saat tengah asyik mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah terdakwa Zainol di Tanjung Uma RT002/RW002 nomor 61 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

"Para terdakwa ditangkap Polisi di rumah terdakwa Zainol. Saat penangkapan ketiga terdakwa tengah mengkonsumsi sabu yang baru dibeli dari Simpang Dam (Kampung Aceh) Mukakuning, Kota Batam," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Pada saat menangkap para terdakwa, kata Nuel, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,1 gram. Sabu itu dibeli terdakwa Desva dari Simpang Dam menggunakan uang pemberian terdakwa Zainol sebesar Rp 500 ribu.

Menurut pengakuan para terdakwa, sabu itu dipergunakan bersama. Mereka bukan kurir ataupun bandar. "Sabu yang dibeli terdakwa Desva di konsumsi sendiri bersama rekan lainnya," ujarnya.

Perbuatan para terdakwa, lanjut Nuel, tidak memiliki izin dari departemen kesehatan, pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Nuel.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Saudara terdakwa, berhubung Jaksa Penuntut Umum belum menghadirkan saksi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Gokli