Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polda Kepri, Pria Tanjunguma Ini Ternyata Bagian Sindikat Narkoba Malaysia
Oleh : Hadli
Selasa | 27-04-2021 | 16:53 WIB
narkoba_muka-kasihan.jpg Honda-Batam
Tersangka pemilik narkoba M. Huzni (37).

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkoba lintas negara di Batam. Seorang pria asal Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 212,07 gram pada Sabtu (24/4/2021) lalu.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji S, menyampaikan, pria pemilik sabu itu ditangkap di pintu keluar Kawasan Harbour Bay, Batuampar. Pria yang diketahui bernama M. Huzni (37) itu kedapatan membawa sabu di dalam jock sepeda motor matick miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Mudji, warga Tanjunguma tersebut diketahui merupakan bagian sindikat narkoba Malaysia, yang selama ini mengedarkan barang haram itu di Kota Batam.

"Kita masih lakukan pengembangan. Untuk sementara hasil penyidikan tersangka merupakan sindikat narkoba Malaysia yang beroperasi di Batam," ucap Mudji, Selasa (27/4/2021).

Untuk membasmi peredaran narkoba di Kepri, kata Mudji, pihaknya membutuhkan peran aktif masyarakat. "Peran aktif masyarakat untuk sama-sama menumpas peredaran narkoba ini sangat dibutuhkan. Berapapun akan kami tangkap," tegasnya.

Selain sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga mengamankan barung bukti berupa sepeda motor Honda Beat BP 3713 HH dan handphone.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Kepri, dengan ancaman pidana UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor: Gokli