Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sei Beduk Amankan Pelaku Penipuan Modus Test Drive di Showroom Motor Seken
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 27-04-2021 | 15:40 WIB
A-BB-MOTOR-CURIAH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti motor hasil penggelapan. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santosa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial RA (22) di Ruko Griya Asri, Sungai Beduk pada, Senin (26/04/2021) lalu Pukul 11.30 WIB.

Budi menjelaskan, pengamanan ini berawal dari adanya laporan dari seorang karyawan showroom sepeda motor seken inisial K (55). Dijelaskannya, pelaku dengan mengemudikan mobil Honda Brio warna hitam BP 1247 FF menanyakan harga motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI dan kemudian Pelaku ingin mencoba sepeda motor tersebut (Tes Drive) pada, 20 April 2021 lalu.

"Sepeda motor tersebut dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya yang katanya mobil tersebut miliknya Pelaku, sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan Pelaku untuk mencoba (Tes Drive) sepeda motor tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya," kata Budi, Selasa (27/4/2021).

Tidak berselang lama, kemudian terdapat seorang yg mengaku sebagai pemilik rental mobil tersebut datang ke lokasi dan memberitahu bahwa mobil tersebut bukanlah milik pelaku RA.

Atas kejadian tersebut, unit Reskim Polsek Sei Beduk langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati pelaku RA di daerah
Ruko Griya Asri, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk. Saat ini sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Dardani