Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Gelar Perkara, Kasus Pungli Syahbandar Tanjunguban Masih Gelap
Oleh : Harjo
Selasa | 27-04-2021 | 14:36 WIB
A-KWITANSI-SYAHBANDAR-UBAN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salahsatu bukti kwintasi penerimaan uang untuk kegaiatan Padat Karya UPP Tanjunguban dari agen atau swasta. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kelanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Syahbandar kelas I Tanjunguban, pasca gelar perkara oleh tim Saber Pungli Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, masih gelap.

Walaupun sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, sudah menjelaskan hasil gelar perkara dengan saber pungli menyepakati bahwa bahwa untuk perbuatan UPP Klas I Tanjunguban diserahkan ke APIP Kementrian Perhubungan RI, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan terjadi Pungli, dinyatakan adanya pelanggaran administrasi yan dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Irma Anisa yang juga sebagai Ketua Saber Pungli Bintan, yang dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021), enggan merespon.

Sebaliknya, Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, M Idha mengungkapkan, terkait penanganan kasus dugaan pungli yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Bintan.

Selanjutnya digelar perkara oleh tim Saber Pungli dan hasilnya disepakati kasus diserahkan kepada APIP untuk penanganan lebih lanjut, pihak Inspektorat harus menyampaikan kelanjutannya secara trasfaran.

"Jangan sampai penanganan kasus ini, setelah diserahkan ke APIP justru terkesan kasusnya hilang ditelan bumi. Karena jelas hasilnya ditunggu oleh masyarakat," tegasnya.

Editor: Dardani