Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UPP Kepri Segera Tundaklanjuti Perkara Pungli Syahbandar Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 10-05-2021 | 09:32 WIB
kantor-pelabuhan-uban11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor UPP Kelas I Tanjunguban. (Dok BTD)

BATAMTODAY COM, Bintan- Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri yang diketuai oleh Kombes Pol Musa Tampubolon, juga sebagai Inspektur pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepri segera melaksanaan monitoring tindak lanjut penanganan atas pelimpahan perkara dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Bintan kepada APIP Kemenhub RI.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan surat wakil ketua I unit Pemberantasan Pungli Bintan nomor ; B/4/IV/2021/UPP Kab Bintan, tanggal 21 April 2021, perihal pelimpahan perkara kepada APIP Kementerian Perhubungan Laut RI.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono membenarkan UPP Kepri akan melaksanakan monitoring.

"Irwasda Polda Kepri, selaku ketua pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri akan turun ke lokasi intansi terkait, UPP Kabupaten Bintan guna melakukan berkoordinasi," ujar Bambang kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (9/5/2021).

Sebagaimana diketahui surat Tim Saber Pungli Bintan terkait kasus Pungli di UPP Kelas I Tanjunguban (Syahbandar) yang sudah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI, masih belum ada tanda-tanda tindaklanjutnya.

Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Pungli tersebut masih tetap berkantor seperti biasa. Bahkan, sumber di internal Syhabandar Tanjunguban menyampaikan, belum ada yang dipanggil pihak Inspektorat IV terkait kasus tersebut.

Diketahui, Surat Tim Saber Pungli Bintan yang ditujukan ke Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI tersebut sudah sampai di meja Inspektur IV yang membawahi satuan kerja wilayah Kepri sepekan terakhir ini.

Mengenai tindak lanjut kasus Pungli tersebut, Inspektur IV Capt Weku Federik Karuntu, menyampaikan surat Tim Saber Pungli Bintan itu tidak bisa langsung sampai ke Inspektur Jenderal Kemenhubla RI. Hal ini, kata dia sesuai SOP surat menyurat di kementerian dan lembaga.

"Ada mekanisme penanganan surat masuk, masa kawan-kawan pers tidak tahu. Di kementerian/lembaga itu sama," kata Capt Weku, Kamis (6/5/2021) menanggapi pemberitaan sebelumnya. Sepekan, Surat Tim Saber Pungli Bintan Nyangkut di Inspektorat IV Ditjen Kemenhubla RI.

Disinggung mengenai proses yang sudah dilakukan Inspektur IV terkait surat Tim Saber Pungli Bintan itu, Capt Weku belum memberikan penjelasan.

Kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, yang sudah dilimpahkan Tim Saber Publi Bintan kepada Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI.

Inspektur IV Ditjen Kemenhubla RI, Capt Weku Federik Karuntu membenarkan surat dari Tim Saber Pungli Bintan sudah dia terima. Namun, katanya, masih dalam proses.

"Sudah diterima, sedang diproses," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/5/2021).

Editor: Yudha