Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Terima Limpahan Tahap II Perkara Sabu 106 Kg dari BNN, Tiga WN India Terancam Hukum Mati

13-11-2024 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus narkotika berskala besar kembali mencuat di Kepulauan Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pelimpahan kasus kepemilikan sabu seberat 106 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, termasuk penyerahan tiga tersangka warga negara India.

Proses ini menandai tahap II dari kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (12/11/2024), sesuai dengan lokasi kejadian di Perairan Pongkar.

Polres Natuna Ungkap Kasus Korupsi Dana BLT, Rp 448 Juta Diselewengkan untuk Judi Online

13-11-2024 | 10:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Tersangka, seorang pria berinisial F (47), diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk berjudi online dan keperluan pribadi.

Kasus ini diungkap Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, dan dihadiri Kasi Humas Aipda David Arviad beserta tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mapolres Natuna.

Terdakwa Fauziah Akui sebagai Pemilik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Batam

12-11-2024 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara produksi narkotika di Apartemen Queen Victoria, Batam, dengan terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik bersama Verdian Martin dan Rinaldi sebagai hakim anggota pada Selasa (12/11/2024).

"Sidang lanjutan untuk terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari kami buka dan terbuka untuk umum," ujar hakim Tiwik, membuka persidangan.

Miliki 6 Kg Sabu dan 42 Ribu Pil Ekstasi, DJ Asal Karimun Dituntut Penjara Seumur Hidup

12-11-2024 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkifly, atau lebih dikenal sebagai Joy, seorang DJ dari Tanjung Balai Karimun, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).

Tuntutan ini diberikan setelah ia tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dan 42 ribu butir pil ekstasi di salah satu kamar hotel di Batam.

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham, KPPU Denda PT Tamaris Hidro Sebesar Rp 10 Miliar

12-11-2024 | 12:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT Tamaris Hidro karena keterlambatan dalam melaporkan akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower.

Sanksi ini diputuskan dalam sidang putusan perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 pada Senin, 11 November 2024, di kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Polres Bintan Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Tanjunguban

12-11-2024 | 12:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu bar, kawasan Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Jadi Bandar Togel, IRT di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

11-11-2024 | 17:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anita alias Aching, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam yang nekad menjadi Bandar Judi Togel (Siejie) terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).

Curi Uang Rp 1 Miliar Lebih dari ATM Bank Mandiri, Taufik Setiawan Divonis 30 Bulan Penjara

11-11-2024 | 14:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Taufik Setiawan, terdakwa kasus pencurian uang dari mesin ATM Bank Mandiri senilai Rp 1,13 miliar, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).

Ketua majelis hakim, Welly Irdianto, dalam sidang yang berlangsung terbuka, menyampaikan putusan terhadap terdakwa. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Taufik Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani," ujar hakim Welly.