Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Enam Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Batam Menanti Vonis Majelis Hakim
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-03-2026 | 12:48 WIB
fandi-sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fandi sesaat setelah turun dari mobil tahanan di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Sejak siang, para terdakwa telah berada di ruang tahanan sementara gedung pengadilan untuk menanti vonis majelis hakim.

Sekitar pukul 11.30 WIB, para terdakwa tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan tim pengamanan kejaksaan. Setibanya di lokasi, mereka langsung digiring menuju sel tahanan.

Salah satu terdakwa, Hasiholan, sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. "Kami tidak bersalah," ujarnya saat turun dari kendaraan tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum belum tampak memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa mendakwa Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara bersama-sama.

Perkara ini bermula dari pengungkapan pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun pada Mei 2025. Barang bukti itu tercatat sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau.

Jaksa menilai unsur permufakatan jahat dan peredaran gelap narkotika dalam jumlah signifikan telah terpenuhi sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Sidang putusan yang digelar hari ini akan menjadi penentu apakah majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap keenam terdakwa.

Editor: Gokli