Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Lisa Yulia 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pemanduan Kapal
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-03-2026 | 12:08 WIB
Lisa-Yulia.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus dugaan korupsi PNBP, Lisa Yulia, usai menjalani proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/10/2025) lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Lisa Yulia dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pemanduan dan penundaan kapal.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. "Terdakwa Lisa sudah kami tuntut kemarin. Sidang selanjutnya terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi," ujar Jaksa Gilang Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (4/3/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kerugian Negara Rp 4,55 Miliar

Jaksa mengungkapkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau setara sekitar Rp 4,55 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan setoran PNBP periode 2015-2021.

Penyimpangan diduga terjadi tanpa dasar hukum kerja sama operasional (KSO) yang sah antara BP Batam dan sejumlah perusahaan, termasuk PT Bias Delta Pratama.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, sebelumnya menyatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah lebih dahulu menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Menurut Mukharom, kerja sama operasional pemanduan dan penundaan kapal pada periode tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. "Dalam praktiknya, PT Bias Delta Pratama hanya menyetorkan 20 persen dari kapal tunda. Sementara kegiatan pandu kapal tidak memiliki perjanjian resmi. Akibatnya negara dirugikan," ujar Mukharom.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 17 September 2024, total kerugian negara tercatat sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp 4,55 miliar. Dana tersebut seharusnya disetorkan sebagai PNBP, namun tidak masuk ke kas negara sebagaimana mestinya.

Kerugian Telah Dikembalikan

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS. Meski demikian, jaksa menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga proses penuntutan tetap dilanjutkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor: Gokli