Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Priandi Firdaus Pindah ke Kejati Kepri, Bagaimana Nasib Dugaan Korupsi Rumah Subsidi Rhabayu Estuario di Batam?
Oleh : Redaksi
Senin | 08-06-2026 | 15:48 WIB
Kejari-BTM2.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mutasi jabatan yang menempatkan Priandi Firdaus sebagai Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memunculkan pertanyaan publik terkait kelanjutan penanganan dugaan korupsi proyek rumah subsidi Perumahan Rhabayu Estuario di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Sebelum berpindah tugas, Priandi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sempat mengonfirmasi bahwa institusinya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek perumahan subsidi tersebut.

"Masih tahap pulbaket dan puldata. Kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan," ujar Priandi saat dikonfirmasi pada April 2026 lalu.

Proses tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menduga terjadi praktik penjualan rumah subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah, disertai indikasi ketidaksesuaian dokumen transaksi.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengungkap dugaan praktik perbedaan harga dalam transaksi rumah subsidi yang dibelinya dari pengembang PT Intan Karya Lestari (IKL) pada 2021.

Menurut Nanda, harga rumah yang dibayarkannya mencapai Rp 172 juta. Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB), nilai transaksi tercantum sebesar Rp 156,5 juta, sesuai batas maksimal harga rumah subsidi untuk wilayah Kepulauan Riau berdasarkan ketentuan pemerintah saat itu.

Ia mempertanyakan selisih sebesar Rp 15,5 juta yang tidak pernah dijelaskan secara rinci oleh pihak pengembang.

Selain dugaan perbedaan harga, Nanda juga menyoroti pemotongan dana bantuan pemerintah senilai Rp 3,5 juta dari total subsidi Rp 4 juta yang diterimanya melalui fasilitas kredit perumahan. Menurut pengakuannya, pemotongan tersebut dilakukan tanpa bukti pembayaran resmi.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan potensi kerugian daerah dari sektor perpajakan. Nilai transaksi yang tercantum dalam AJB digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apabila harga riil transaksi lebih tinggi dibandingkan nilai yang dilaporkan, terdapat potensi selisih pembayaran BPHTB maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Nanda memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 37 juta, meliputi selisih harga rumah, pemotongan subsidi, kekurangan luas bangunan, serta beban cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Kasus tersebut juga telah dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam putusan yang diterbitkan pada Februari 2026, BPSK mengabulkan sebagian tuntutan konsumen berupa pengembalian selisih harga sebesar Rp 15,5 juta. Sementara tuntutan lainnya tidak dikabulkan karena dinilai belum didukung bukti formal yang memadai.

Seiring berpindahnya Priandi Firdaus ke Kejati Kepri, perhatian publik kini tertuju pada keberlanjutan proses pulbaket dan puldata yang telah berjalan di Kejari Batam. Masyarakat menantikan kepastian apakah dugaan praktik "harga ganda" dalam proyek rumah subsidi tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kejari Batam mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut setelah proses pengumpulan data dan keterangan dilakukan. Namun, mutasi Priandi ke posisi strategis sebagai Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kepri dinilai semakin menambah perhatian terhadap penanganan kasus yang diduga menyangkut kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan potensi kerugian negara.

Publik pun menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: apakah dugaan penyimpangan dalam proyek rumah subsidi Rhabayu Estuario hanya sebatas persoalan administrasi, atau akan berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi yang lebih luas.

Editor: Gokli