Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Negara Darurat Narkoba, Hakim PN Batam Jatuhi Vonis 5 Tahun Terdakwa Penyelundup 1,9 Ton Sabu
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-03-2026 | 16:48 WIB
Terdakwa-Fandi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fandi Ramadhan Usai Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram, nyaris dua ton.

Vonis super ringan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Randi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Angka lima tahun itu terasa kontras dengan bobot perkara.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Perbuatan Fandi dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang sama sebelumnya menjadi dasar jaksa menuntut pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Tiwik.

Antara Ancaman Maksimal dan Realitas Putusan

Dalam konstruksi hukum, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana berat, bahkan hingga hukuman mati bagi pelaku peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam perkara ini, jumlah barang bukti bukan lagi hitungan gram atau kilogram, melainkan ton.

Majelis sendiri mengakui hal tersebut. Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim menyebut jumlah barang bukti hampir dua ton dan berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar luas. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Namun di sisi lain, hal yang meringankan dinilai cukup signifikan: terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda sehingga dianggap memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Pertanyaan pun muncul, sejauh mana sikap sopan dan status sebagai seseorang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana layak menjadi penyeimbang bagi perkara dengan skala luar biasa?

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa disusun berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan UU Narkotika. Jaksa meyakini unsur permufakatan jahat dan peredaran gelap narkotika dalam jumlah signifikan telah terpenuhi.

Fandi didakwa bersama lima terdakwa lain dalam jaringan pengangkutan sabu yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun pada Mei 2025. Pengungkapan itu disebut sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam narasi penegakan hukum, perkara ini sempat diproyeksikan sebagai simbol ketegasan negara terhadap jaringan narkotika lintas negara. Namun vonis lima tahun menghadirkan kontras yang sulit diabaikan.

Preseden dan Rasa Keadilan
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Usai sidang, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Namun apa pun langkah hukum berikutnya, vonis tersebut telah menimbulkan perdebatan.

Dalam perkara dengan barang bukti nyaris dua ton, publik tentu berharap standar penilaian yang lebih ketat terhadap peran masing-masing terdakwa. Apalagi, majelis menyatakan unsur pasal berat terpenuhi.

Lima tahun untuk perkara hampir dua ton sabu di tengah status negara yang kerap menyatakan diri dalam kondisi darurat narkoba menjadi cermin bagaimana tafsir keadilan bisa berbeda antara ancaman normatif dalam undang-undang dan realitas di ruang sidang.

Editor: Yudha