Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite Antikorupsi Minta Aparat Usut Dugaan Buzzer Bayaran Terkait Kasus Pertamina

31-01-2026 | 08:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian mengusut dugaan pengerahan buzzer media sosial yang disebut berkaitan dengan Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia, Anshor Mumin.

Kejari Batam Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti, Narkotika dan Rokok Ilegal Mendominasi

30-01-2026 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 321 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Desember 2025. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa pita cukai, obat-obatan ilegal, hingga berbagai barang konsumsi hasil kejahatan kepabeanan.

Kemlu RI Pulangkan 91 WNI dari Myawaddy Myanmar, Gelombang Keempat Evakuasi Online Scam

30-01-2026 | 15:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan 91 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Myawaddy, Myanmar, pada Jumat (30/1/2026) pukul 05.30 WIB. Proses repatriasi tersebut dilakukan menggunakan penerbangan komersial setelah melalui upaya diplomatik dan koordinasi intensif lintas negara.

Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi WNI dari Myawaddy, menyusul gelombang ketiga yang sebelumnya dilaksanakan pada 21-22 Januari 2026. Seluruh proses evakuasi melibatkan kerja sama erat antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.

Bareskrim Polri Bongkar SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

30-01-2026 | 15:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber berupa penyebaran SMS blast phishing yang meniru tampilan situs resmi e-tilang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pola serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Tipu Lowongan Kerja Lewat TikTok, Dua Perempuan di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

30-01-2026 | 12:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama delapan bulan kepada dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani. Keduanya terbukti melakukan penipuan terhadap para pencari kerja dengan memanfaatkan media sosial TikTok.

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Dua Kapal Diduga Angkut Daging Ilegal di Perairan Kepri

30-01-2026 | 11:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua kapal yang diduga mengangkut daging di wilayah perairan Kepulauan Riau. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Pekerjakan TKA Ilegal, Dua Perushaaan di KEK Galang Batang Bintan Terancam Pidana hingga Pencabutan Izin

30-01-2026 | 11:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dua perusahaan konstruksi, PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dan PT Guanhuat Sukses Abadi, terancam sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.

Penempatan PMI Ilegal, Dua Perempuan di Batam Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30-01-2026 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Yusliah dan Darti Alhusaini dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terpenuhi.