Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Truk Pasir Keluar dari Tambang Diduga Ilegal di Tanjunguban Utara, Polisi Segera Lakukan Penertiban
Oleh : Harjo
Selasa | 10-03-2026 | 15:28 WIB
pasir-binut.jpg Honda-Batam
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan truk pasir dilaporkan keluar dari lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut merupakan salah satu dari sejumlah titik tambang pasir yang diduga ilegal dan tersebar di wilayah Kabupaten Bintan. Para penambang disebut tidak lagi memperhatikan status lahan maupun peruntukan kawasan, termasuk kemungkinan berada di area hutan.

Selain itu, aktivitas penambangan juga diduga berlangsung tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Salah seorang pengelola lapangan atau "ceker" di lokasi tambang, Dafit, mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan seseorang berinisial WW. Ia menyampaikan hal tersebut saat berada di Mapolsek Bintan Utara pada Senin (9/3/2026) sore.

Menurut Dafit, dalam kurun waktu sekitar empat hari, jumlah pasir yang keluar dari lokasi tambang telah mencapai lebih dari 120 truk. "Kalau saya bekerja di lapangan, saya langsung diarahkan oleh WW. Pasir dari lokasi ini kemudian dikirim ke salah satu perusahaan readymix di Teluk Sebong, Bintan," ujar Dafit.

Sementara itu, operator alat berat di lokasi tambang, Ijal, mengaku hanya bekerja sebagai pekerja yang menjalankan alat berat sesuai perintah. Ia menyebut dirinya diperintahkan oleh seseorang yang disebut sebagai atasannya dengan inisial DA.

Ijal menjelaskan dirinya telah bekerja sebagai operator alat berat selama sekitar tiga bulan. Namun, untuk aktivitas penambangan di Tanjunguban Utara tersebut, ia mengaku baru bekerja selama empat hari.

"Kami hanya pekerja yang digaji. Soal hal lain kami tidak mengetahuinya," kata Ijal saat berada di Mapolsek Bintan Utara sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.

Menanggapi informasi dugaan tambang pasir ilegal tersebut, Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. "Terima kasih informasinya, akan kami cek," ujar Argya singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026) malam.

Polisi berencana melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas aktivitas tambang tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Tanjunguban Utara.

Editor: Gokli