Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Dukungan DAU PPPK ke Pemerintah Pusat
Oleh : Aldy
Rabu | 10-06-2026 | 14:48 WIB
amsakar7.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat sebagai langkah mengatasi tingginya porsi belanja pegawai yang diproyeksikan mencapai 39,22 persen dari APBD 2026. Usulan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan yang terus meningkat.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan beberapa alternatif solusi, di antaranya relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam beberapa tahun ke depan, pengembalian dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penghapusan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari kategori belanja pegawai.

Menurut Amsakar, berbagai opsi tersebut sedang dibahas bersama pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mencari formula terbaik dalam menyelesaikan persoalan belanja pegawai yang dihadapi sejumlah daerah, termasuk Batam.

"Kami sedang mencari formula terbaik. Ada pembahasan bersama Komisi II DPR RI, BKN, dan Kementerian PAN-RB terkait persoalan ini. Saya masih menunggu laporan lengkap karena masalah belanja pegawai cukup kompleks," ujar Amsakar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan pemerintah menetapkan porsi ideal belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, kondisi Kota Batam saat ini masih berada pada kisaran 39 persen sehingga terdapat selisih sekitar sembilan persen yang harus dicarikan solusi.

Di sisi lain, kebutuhan penambahan aparatur tidak dapat dihindari seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Penambahan sekolah, ruang kelas, serta meningkatnya jumlah peserta didik membutuhkan tambahan tenaga pendidik. Sementara sektor kesehatan juga memerlukan penambahan tenaga medis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Amsakar menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengurangi penghasilan pegawai pelaksana atau staf. Karena itu, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penyesuaian TPP bagi pejabat struktural apabila tidak ditemukan solusi lain pada tahun anggaran 2027.

"Kami tidak ingin menyentuh staf. Jika memang tidak ada pilihan lain, penyesuaian TPP akan difokuskan kepada pejabat struktural," katanya.

Berdasarkan data Pemko Batam, peningkatan belanja pegawai terjadi seiring pengangkatan 5.934 tenaga PPPK sepanjang 2021 hingga 2025 yang terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan porsi belanja pegawai dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 37,10 persen pada 2024, dan diproyeksikan meningkat menjadi 39,22 persen pada 2026.

Kenaikan tersebut terutama dipicu oleh meningkatnya alokasi belanja PPPK yang naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara itu, porsi belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen pada periode yang sama.

Untuk tahun anggaran 2027, total belanja pegawai Kota Batam diperkirakan mencapai Rp 1,85 triliun dengan asumsi APBD sebesar Rp 4,7 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp 163,8 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di angka 35,88 persen atau tetap melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui usulan relaksasi regulasi dan dukungan pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat, Pemko Batam berharap ruang fiskal daerah dapat tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kebutuhan penambahan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di masa mendatang.

Editor: Gokli