Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur Hotel Da Vienna Didakwa Korupsi Pajak Rp 4,4 Miliar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 10-03-2026 | 19:28 WIB
AR-BTD-9133-Da-Vienna.jpg Honda-Batam
Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan pajak hotel yang dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,43 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/2/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari tamu hotel sejak Februari 2020 hingga Desember 2024. Namun pajak yang telah dipungut itu tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.

Menurut jaksa, dana pajak tersebut justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan usaha lain milik terdakwa.

Jaksa menjelaskan, Aria Odman memiliki kendali atas operasional dan keuangan perusahaan. Pada 2011, ia mendirikan PT Nando Viena Pratama dengan menempatkan anggota keluarga sebagai komisaris dan pemegang saham. Pada 2019 perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Davienna Alam Semesta dan Aria menjabat sebagai direktur.

Dalam kapasitas itu, terdakwa disebut beberapa kali menarik dana perusahaan yang dicatat sebagai 'pinjaman owner'. Penarikan dana tersebut mengganggu arus kas perusahaan, termasuk dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban pajak hotel.

Selain itu, jaksa menyebut terdakwa meminta laporan keuangan dari staf hotel untuk menentukan pembayaran yang harus diprioritaskan maupun yang ditunda. Dana yang pembayarannya ditunda kemudian ditransfer ke rekening karyawan perusahaan lain milik terdakwa.

Akibatnya, pajak hotel yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah.

Tunggakan pajak itu terjadi berulang sejak 2020 hingga 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam telah melayangkan dua surat teguran, yakni pada 29 Desember 2023 dan 15 Februari 2024. Namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Pemerintah Kota Batam kemudian memasang spanduk penunggak pajak di area hotel pada 3 Oktober 2024. Operasional hotel akhirnya berhenti pada 20 Desember 2024.

Di tengah tunggakan pajak tersebut, terdakwa diketahui menjual Hotel Da Vienna kepada Direktur PT Mahkota Metro Indonesia, Danny Antonius Kusuma, dengan nilai sekitar Rp 67 miliar.

Jaksa menyebut penjualan itu dilakukan melalui Akta Pengikatan Jual Beli pada 23 September 2024 dan dilanjutkan dengan Akta Jual Beli pada 30 Desember 2024. Dalam proses tersebut, terdakwa tidak mengungkapkan adanya tunggakan pajak kepada pembeli.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau pada 14 November 2025, total pajak hotel dan hiburan yang dipungut mencapai lebih dari Rp 6,79 miliar.

Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp 2,35 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Sisanya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.437.126.216,35.

Jaksa juga mengutip keterangan ahli dalam perkara ini. Ahli perpajakan Dedik Herry Susetyo menyatakan bahwa PBJT merupakan pajak daerah. Sementara itu, ahli hukum pidana Prija Djatmika menjelaskan bahwa pelanggaran terkait pajak daerah dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Aria Odman didakwa melanggar Pasal 603 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma menetapkan Aria Odman sebagai tersangka pada 6 Oktober 2025 setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut Wayan, penyidik menemukan bahwa tersangka berulang kali menarik dana perusahaan yang seharusnya disetorkan sebagai pajak daerah.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Batam selama 20 hari.

Tim penyidik pidana khusus Kejari Batam juga menggeledah sebuah ruko di Kompleks Mega Tekno City, Nongsa, dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan hotel.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 18 saksi dari pihak manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam serta menghadirkan empat orang ahli.

Kejaksaan menyebut perkara ini bukan sekadar tunggakan pajak, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada pendapatan asli daerah.

"Setiap pajak yang tidak disetorkan berarti mengurangi potensi pembangunan daerah," kata Wayan.

Editor: Yudha