Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis 6 Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Berbeda Jauh, Akademisi Khawatir Jadi Yurisprudensi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 10-03-2026 | 18:48 WIB
Terdakwa-Sabu-1,9ton1.jpg Honda-Batam
Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton di PN Batam, Senin (9/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Karimun akhirnya berujung vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). Namun putusan terhadap enam terdakwa dalam perkara itu justru memantik sorotan baru: perbedaan hukuman yang mencolok dalam satu rangkaian perkara dengan barang bukti yang sama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang terpaut jauh, mulai dari penjara seumur hidup hingga hanya lima tahun penjara.

Tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Chief Officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.

Sementara itu, terdakwa warga Thailand lainnya, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara. Leo Chandra Samosir yang berstatus anak buah kapal dihukum 15 tahun penjara.

Vonis paling ringan diterima Fandi Ramadhan. Dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram itu, ia hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Menariknya, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 115 4 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Artinya, keenam terdakwa dinilai secara hukum terlibat dalam tindak pidana yang sama, yakni membawa atau mengangkut narkotika golongan I dalam jumlah besar secara bersama-sama.

Meski terbukti melanggar pasal yang sama, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berbeda jauh antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

Perbedaan hukuman yang lebar ini menjadi kontras dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Penuntut umum menilai keenam terdakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Karena itu, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Akademisi Universitas Riau Kepulauan, Indra Sakti, mengatakan perbedaan hukuman dalam satu perkara memang dimungkinkan dalam hukum pidana. Hakim, kata dia, memiliki kewenangan menilai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Namun, menurut dia, disparitas yang terlalu jauh tetap berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terlebih ketika para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama.

"Secara hukum memang bisa saja berbeda karena hakim menilai peran masing-masing. Tetapi jika selisihnya terlalu jauh, masyarakat akan mempertanyakan rasa keadilannya," kata Indra.

Ia mengingatkan bahwa perkara narkotika dengan barang bukti sangat besar seperti ini memiliki dampak yang luas, bukan hanya bagi para terdakwa tetapi juga terhadap arah penegakan hukum di masa mendatang.

Menurut dia, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi menjadi yurisprudensi, yakni rujukan bagi hakim lain dalam memutus perkara serupa.

"Kasus besar seperti ini bisa menjadi referensi bagi perkara narkotika berikutnya. Karena itu pertimbangan hakim sangat menentukan," ujarnya.

Indra juga menyoroti dinamika yang sempat muncul selama proses persidangan. Ia menilai perhatian sejumlah pihak yang hanya tertuju pada satu terdakwa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

Menurut dia, empat dari enam terdakwa merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum yang sama di depan pengadilan.

"Jika ada pembelaan atau perhatian, seharusnya berlaku untuk semua. Mereka semua warga negara yang memiliki hak yang sama," katanya.

Perkara ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa pada Mei 2025. Aparat gabungan mencegat kapal tersebut di perairan Karimun dan menemukan hampir dua ton sabu yang disembunyikan di dalam kapal.

Barang bukti sebesar itu disebut aparat berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Namun dengan putusan yang kini dijatuhkan, sorotan publik tidak lagi semata tertuju pada besarnya barang bukti. Perhatian justru mengarah pada rentang hukuman yang lebar dalam satu perkara yang sama, sebuah disparitas yang kini dikhawatirkan sebagian kalangan dapat menjadi rujukan dalam perkara narkotika di masa mendatang.

Editor: Yudha