Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK dan Bareskrim Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO, 2 Miliar Saham Dibekukan
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-03-2026 | 11:48 WIB
geledah-masi.jpg Honda-Batam
Penyidik OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas PT MASI di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menggeledah kantor sekuritas PT MASI di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) serta pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani. "Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut," ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Rabu (4/3/2026).

Daniel menjelaskan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan antara lain praktik insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu (wash sale) yang berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini menunggu status P-21.

"Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21," kata Daniel.

Selain proses pidana, OJK juga membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan estimasi nilai mencapai Rp 14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp 7.000 per lembar dalam periode 2021-2023. Saham yang dibekukan tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

Terkait barang bukti, Daniel menyebut sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data, seperti USB. Seluruh barang bukti akan dipilah lebih lanjut di kantor penyidik. "Nanti di kantor akan kami pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data," ujarnya.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: