
BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam Oprasi Pekat Seligi 2024, Polres Bintan berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan di Pasar Berdikari Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa (10/12/202) malam.
BATAMTODAY.COM, Batam - Mardiantoni, seorang kurir narkoba lintas provinsi, menghadapi tuntutan berat setelah terbukti membawa 200 gram sabu dari Batam ke Makassar. Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menuntut hukuman penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 4 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (12/12/2024), jaksa menegaskan tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali berhasil digagalkan. Modus kali ini melibatkan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam lauk rendang, dengan total berat 33,87 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kembali melakukan pemusnahan beragam barang bukti hasil kejahatan seniliai miliaran rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (11/12/2024).
BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial T di kawasan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota.
Terdakwa Andi Irawan, yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Adjudian dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Twist Retno, didampingi hakim Verdian Martin dan Rinaldi.
BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Selasa (10/12/2024), mengungkapkan, perusahaan tempat bernaungnya koperasi PT Ria Bintan yang dilaporkan oleh anggota koperasi karyawan tersebut, kondisinya sudah tutup. Begitu juga salah seorang terlapor sudah meninggal dunia.
BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syahrul, Ketua yayasan salah satu Panti Asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam, yang tega menggagahi santriwatinya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2024).
BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Erinda Sri Wahyuni, perempuan cantik asal Medan yang ditangkap aparat kepolisian lantaran nekad melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2024).