Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Anestesi ke Vape, Jaksa Seret Sanny ke Pengadilan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 13-02-2026 | 17:28 WIB
Sidang-Vape11.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sanny Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di PN Batam, Rabu (11/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran vape cair berisi etomidate, obat keras yang lazim dipakai dokter untuk tindakan pembiusan, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benedictus menuding terdakwa Sanny bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang membahayakan publik.

"Etomidate adalah obat keras. Penggunaannya harus dengan izin dan pengawasan medis. Ketika diedarkan bebas lewat vape, itu jelas perbuatan pidana dan berbahaya bagi masyarakat," tegas JPU Benedictus saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa membeberkan, perkara ini bermula dari perkenalan Sanny dengan seorang pemasok bernama David pada pertengahan Oktober 2025. Awalnya, terdakwa mencoba vape yang disebut mengandung etomidate. Dari coba-coba itu, muncul ketertarikan yang berujung transaksi.

Pada 22 Oktober 2025, Sanny memesan 13 cartridge vape, delapan bermerek VIP dan lima bermerek ZOMV dengan nilai Rp 26,7 juta. Jaksa menilai jumlah dan nilai transaksi itu menunjukkan adanya niat lebih dari sekadar konsumsi pribadi.

"Terdakwa memesan dalam jumlah banyak, menyimpan di kamar, dan mengetahui barang itu mengandung obat keras. Ini bukan penggunaan sesaat," ujar Benedictus di hadapan majelis hakim.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat Ditresnarkoba Polda Kepri mendatangi rumah terdakwa di Perumahan Garden Point 1, Baloi Indah, Lubuk Baja. Dari laci kamar, polisi menemukan 12 cartridge vape. Kepada penyidik, Sanny mengakui sebagian vape telah dipakai, sisanya disimpan. Polisi kemudian memancing pemasok datang dan menangkap David pada malam yang sama.

Uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh sampel liquid vape tidak mengandung narkotika atau psikotropika, tetapi positif mengandung etomidate. Fakta ini, menurut jaksa, justru menegaskan bahaya laten peredaran obat keras di luar jalur resmi.

"Walaupun bukan narkotika, etomidate tetap obat keras. Ketika diedarkan tanpa izin, dampaknya bisa fatal. Undang-undang kesehatan melarang keras perbuatan ini," kata Benedictus.

Jaksa mendakwa Sanny secara alternatif, mulai dari Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga Pasal 436 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama juncto UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya tidak ringan.

Kasus ini membuka tabir gelap tren baru: obat bius disamarkan sebagai vape gaya hidup. Dari ruang medis ke laci kamar, etomidate berubah rupa dan negara kini turun tangan menghentikannya.

Editor: Yudha