Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi
Oleh : Irawan
Jum\'at | 13-02-2026 | 08:28 WIB
IMG-20260212-WA0030_copy_470x250.jpg Honda-Batam
Diskusi bertajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?' yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi, Adies Kadir.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.

Sebab itu, ia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan," kata Soedeson.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Menurutnya, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.

"Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap," ucap legislator dari daerah pemilihan Papua Tengah tersebut.

Komisi III DPR, kata Soedeson, mengimbau agar publik memberikan kesempatan kepada Adis Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Dia menegaskan, proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Diketahui, pada Jumat (6/1/2026) CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik pengangkatan Adies Kadir ke MKMK.

CALS menilai proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR cacat hukum, serta adanya potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies Kadir sebagai hakim MK.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengungkapkan, keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasari pada proses yang bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK.

Berdasarkan aturan tersebut, seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan, dan akuntabel.

Editor; Surya