Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang Perdana, Joko Wahyu dan Maria Hose Didakwa Jual Narkotika Rp 800 Ribu per Paket
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 13-02-2026 | 14:48 WIB
AR-BTD-9081-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Maria Hose, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (12/2/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara narkotika yang menjerat dua terdakwa, Joko Wahyu dan Maria Hose, Kamis (12/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang.

Pada awal persidangan, majelis hakim memastikan kedua terdakwa telah menerima dan memahami isi surat dakwaan. Keduanya, yang didampingi penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Ditpolairud Polda Kepulauan Riau pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB. Informasi tersebut mengaitkan Joko Wahyu dengan dugaan pencurian di kapal CMA CGM Africa Three pada Juli 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap Joko Wahyu di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan sepeda motor Kawasaki Ninja merah yang dikendarai Maria Hose berhenti di depan bengkel di kawasan Nagoya Garden.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas hitam berisi dua plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Maria Hose di hadapan majelis hakim mengakui barang tersebut milik Joko Wahyu, yang disebut sebagai suami sirinya. Petugas kemudian mencari Joko Wahyu dan menemukannya tidak jauh dari rumah mereka di Bukit Senyum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 paket sabu, satu unit timbangan elektronik, serta 73 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika sebelum diedarkan. Berdasarkan berita acara penimbangan di PT Pegadaian, total berat bersih sabu yang disita mencapai 24,02 gram.

Hasil uji laboratorium BPOM menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengungkapkan sabu tersebut diduga diedarkan dengan harga sekitar Rp 800 ribu per paket kecil.

Atas perbuatannya, Joko Wahyu didakwa dengan dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum pada persidangan berikutnya.

Editor: Gokli