Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/ci_session176bdd784c748d98ba42cbeb26e70a9698bd1f84e20fef83bebbf8c3c661acfe9fca875b): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/t76248/public_html/system/core/Exceptions.php:271)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/t76248/public_html/system/core/Exceptions.php:271)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Murthy Sockalingam, Warga Negara (WN) Malaysia yang menjadi otak dari pengelolaan pabrik sabu di Kota Batam yang berhasil diringkus Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), divonis dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Murthy Sockalingam dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusan di PN Batam, Rabu (29/3/2023).
BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ruba'i, sindikat penyelundupan Calon Migran Indonesia (CPMI) yang ditangkap Satgas Pengawasan dan Penindakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Polda Kepri di Kawasan Bida Asri, Kota Batam divonis 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pimair Penuntut Umum.
BATAMTODAY.COM, Batam - Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua 'pemain' Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.
Keduanya ditangkap saat hendak memberangkatkan seorang calon PMI non prosedural ke Malaysia, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang yang berada di Jalan Raja Haji Tanjungpinang, Selasa (28/03/2023) siang pukul 11.00 WIB.
Sebelas orang penyididik KPK itu tiba menaiki 4 unit mobil serta pengawalan dari Polresta Tanjungpinang. Mereka menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang hingga sore hari sekitar pukul 16.45 WIB.
BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pegadaian Syariah, Sungai Panas, Kota Batam atas tersangka Suherna Ningsih di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto mengungkapkan banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun. Dari tanah yang awalnya hanya kebun sekarang sudah menjadi real estate. Ia mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor.
Obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara (Tamara Center, sekarang).
BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF (18 ) dan Z (17) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (28/3/2023).
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, menyampaikan kedua pelaku ditangkap atas laporan polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023, kejadian pada Minggu (26/3/2023) di lokasi Masjid Al-Falah Teluk Uma RT002/RW007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sekira pukul 04.50 WIB.
BATAMTODAY.COM, Batam - Adi Rhozikin, terdakwa yang ditangkap Polisi atas kepemilikan ganja seberat 105,95 gram di pintu keluar Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, dituntut 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Adi Rhozikin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dihadapan ketua majelis hakim Setyaningsih, didampingi Dwi dan Twis Retno pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Selasa (28/3/2023).
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/tmp)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: