Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Enam Kru Kapal Sea Dragon dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 13-03-2026 | 13:08 WIB
kastel-pirandi.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam memutuskan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam awak kapal tanker MT Sea Dragon. Langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai putusan hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan upaya banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Banding kami ajukan untuk keenam terdakwa," ujar Priandi, Jumat (12/3/2026).

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton itu sejak awal menarik perhatian publik karena besarnya barang bukti serta perbedaan mencolok dalam putusan terhadap para kru kapal.

Majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Chief Officer atau Mualim I Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.

Sementara itu, terdakwa asal Thailand lainnya, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara. Juru mudi Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan anak buah kapal Fandi Ramadhan menerima hukuman paling ringan, yakni lima tahun penjara.

Perbedaan vonis tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fandi bersama lima terdakwa lain terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu menggunakan kapal Sea Dragon. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, sebelumnya menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi didasarkan pada sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan perannya dalam perjalanan kapal tersebut. "Dalam fakta persidangan, terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati yang memahami persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut," kata Wiradarma dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.

Menurut jaksa, latar belakang pendidikan tersebut menunjukkan Fandi bukan orang awam di dunia pelayaran dan memahami prosedur administratif bekerja di kapal.

Selain itu, jaksa juga menyoroti rangkaian perjalanan Fandi sebelum kapal berlayar. Ia diketahui berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal, menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari, serta sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.

Jaksa juga menilai status administratif Fandi tidak memenuhi prosedur karena buku pelaut yang dimilikinya tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar. "Buku pelaut milik terdakwa tidak memiliki cap syahbandar sehingga bekerja di kapal Sea Dragon tidak melalui prosedur yang sah," ujar Wiradarma.

Dalam persidangan juga terungkap adanya transfer dana sebesar Rp8.244.250 yang diterima Fandi pada 14 Mei 2025 dari seseorang bernama Daniel Hotman Simanu. Uang tersebut diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan sebagai awak kapal.

Fandi disebut menerima gaji sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat per bulan dengan janji tambahan bonus satu bulan gaji jika awak kapal berhasil mengantarkan "barang" hingga tujuan.

Meski demikian, majelis hakim PN Batam menyatakan Fandi hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim saat membacakan putusan pada 5 Maret 2026.

Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkara penyelundupan narkotika menggunakan kapal Sea Dragon. Dengan pengajuan banding dari jaksa, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Editor: Gokli