Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia, Dibawa ke Jakarta untuk Proses Hukum

11-03-2026 | 10:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025.

Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sebelumnya melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.

Direktur Hotel Da Vienna Didakwa Korupsi Pajak Rp 4,4 Miliar

10-03-2026 | 19:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan pajak hotel yang dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,43 miliar.

Vonis 6 Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Berbeda Jauh, Akademisi Khawatir Jadi Yurisprudensi

10-03-2026 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Karimun akhirnya berujung vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). Namun putusan terhadap enam terdakwa dalam perkara itu justru memantik sorotan baru: perbedaan hukuman yang mencolok dalam satu rangkaian perkara dengan barang bukti yang sama.

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan

10-03-2026 | 16:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) di Gedung KPPU, Jakarta.

Persidangan perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama anggota majelis Hilman Pujana, sementara anggota majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.

Kuasa Hukum Djodi Laporkan Satpol PP Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Ombudsman

10-03-2026 | 15:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman, melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ke Polda Kepulauan Riau dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusakan serta penyalahgunaan wewenang dalam pembongkaran pagar dan fasilitas taman di Jalan DI Panjaitan KM 8.

Ratusan Truk Pasir Keluar dari Tambang Diduga Ilegal di Tanjunguban Utara, Polisi Segera Lakukan Penertiban

10-03-2026 | 15:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan truk pasir dilaporkan keluar dari lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Kuasa Hukum Djodi Wirahadikusuma Protes Pembongkaran Pagar dan Taman di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang

10-03-2026 | 15:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa lahan di Jalan DI Panjaitan KM 8, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memanas setelah tim kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma memprotes tindakan pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Kuasa hukum menilai pembongkaran yang telah terjadi sebanyak empat kali itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Tuntutan Mati Berujung Hukuman yang Jomplang, Disparitas Vonis Menganga di Kasus Sabu 1,9 Ton Batam

09-03-2026 | 19:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton kembali memantik sorotan. Dalam satu rangkaian perkara yang sama, enam terdakwa menerima vonis yang terpaut jauh, dari penjara seumur hidup hingga hanya lima tahun.