Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Kompartemen Tersembunyi di Dinding Truk Terungkap, Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal di Punggur
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-04-2026 | 09:48 WIB
kompartemen-lundup.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengungkap penyelundupan ratusan ponsel modus kompartemen tersembunyi di dinding truk pick-up yang hendak menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Kabupaten Siak, Selasa (7/4/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik penyelundupan telepon seluler melalui jalur penyeberangan di Batam berhasil diungkap aparat Bea Cukai Batam. Petugas menemukan modus kompartemen tersembunyi di dinding bak truk yang digunakan untuk mengelabui pengawasan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan berangkat. Sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Kabupaten Siak, terlihat mencurigakan karena tampak kosong.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak truk yang digunakan untuk menyimpan barang tanpa dokumen kepabeanan.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan sebanyak 337 unit telepon seluler berbagai merek. Rinciannya meliputi 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB yang diduga masuk secara ilegal.

Selanjutnya, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta seluruh muatan. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut. Pemeriksaan tambahan oleh unit K-9 memastikan tidak terdapat indikasi narkotika maupun zat terlarang lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan yang terorganisasi.

"Modus kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat," ujar Agung dalam keterangan resminya.

Nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 414 juta. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan barang tanpa dokumen resmi, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Editor: Gokli