Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 ASN Karimun Kedapatan Sedang di Luar Kota saat WFH
Oleh : Freddy
Jum\'at | 17-04-2026 | 20:08 WIB
Sidak-OPD1.jpg Honda-Batam
Kepala BKPSDM Pemkab Karimun, Ivit Ivizal sidak ke sejumlah OPD. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemkab Karimun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jum'at (17/4/2026).

Sidak OPD guna memastikan kedisiplinan pegawai dan optimalisasi pelayanan publik pasca diberlakukannya penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bergiliran yang dimulai pada 10 April 2026 lalu.

Kepala BKPSDM Pemkab Karimun, Ivit Ivizal mengatakan bahwa ini merupakan Sidak kedua kalinya dilaksanakan pasca dilakukannya sistem kerja WFH secara bergiliran.

"Sidak terhadap ASN dilaksanakan setiap hari Jum'at, dan pada sidak perdana langsung Pak Bupati Karimun yang mendatangi  sejumlah OPD," ujarnya, Jum'at (17/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa tujuan dilakukan sidak ini untuk memantau disiplin kerja ASN di lingkungan Pemkab Karimun guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Selain dilakukan sidak ASN langsung ke OPD masing-masing, kita juga bisa melihat dan mengetahui ASN yang sedang WFH melalui aplikasi, apakah mereka benar-benar berada di rumah atau berpergian ke luar Kabupaten Karimun," jelasnya.

Ivit Ivizal mengatakan bahwa pada Sidak perdana kemarin diketahui ada 5 orang ASN yang melaksanakan WFH tidak sedang berada di rumah, tetapi terlihat ke luar daerah.

"Sanksi terhadap ASN yang tidak mengindahkan kedisiplinan dianggap tidak masuk kerja atau bolos kerja. Tetapi sebelumnya akan diminta klarifikasi," ungkapnya.

Ia berharap agar pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) agar tetap berada di wilayah Kabupaten Karimun, tidak ke luar kota.

Sementara dari pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, masih banyak terlihat para Pegawai Pemkab Karimun yang nongkrong di kedai-kedai kopi maupun cafe pada saat jam kerja.

Editor: Yudha