Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 1 Juni, Ekspor Batubara Wajib Dilaporkan ke Danantara
Oleh : Redaksi
Minggu | 31-05-2026 | 18:08 WIB
Airlangga_Konpres.jpg Honda-Batam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui mekanisme BUMN ekspor.

"Ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Untuk komoditas batubara, pemerintah menilai penguatan tata kelola diperlukan mengingat nilainya yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pada 2025, nilai ekspor batubara tercatat mencapai 24,48 miliar dolar AS atau menjadi salah satu penyumbang utama surplus neraca perdagangan Indonesia.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan validitas data perdagangan. Pemerintah juga ingin menutup celah praktik under invoicingtransfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

 

"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," katanya.

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap nilai ekspor yang tercatat dapat mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dari sektor sumber daya alam menjadi lebih optimal.

 

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, Airlangga menegaskan implementasi penuh tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Dalam masa transisi tersebut, perusahaan batubara tetap dapat melakukan ekspor secara normal seperti saat ini.

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor.

"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," ujar Airlangga.

Pelaporan tersebut akan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama untuk menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Adapun implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, ekspor komoditas SDA strategis, termasuk batubara, akan dilakukan melalui DSI sebagai BUMN ekspor.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjaga kepastian usaha selama proses transisi berlangsung.

Kontrak ekspor yang telah berjalan antara perusahaan batubara dan pembeli internasional tetap dihormati.

"Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," kata Airlangga.

Menurut pemerintah, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis secara lebih transparan, terkoordinasi, dan akuntabel, tanpa mengganggu aktivitas ekspor yang telah berjalan.

Editor: Surya