Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Pangkas Tuntutan Tiga Terdakwa Sabu, Vonis Terendah 5,5 Tahun
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 21-05-2026 | 17:08 WIB
Sidang-sabu1.jpg Honda-Batam
Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Saat Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Kamis (21/5/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu dalam sidang Kamis (21/5/2026). Meski dinyatakan terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu di kawasan Sagulung, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama hakim anggota Douglas dan Randi memvonis Oki Darmansyah dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Dodi Andika dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan Andika Adopan Wilson Sihaloho divonis 6 tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Oki Darmansyah selama 8 tahun penjara, sedangkan Dodi Andika dan Andika Adopan masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Perbedaan tuntutan dan putusan kembali memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum perkara narkotika di Batam. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu yang disebut berasal dari seorang buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Usai putusan dibacakan, terdakwa Andika melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis hakim. Adapun Oki Darmansyah dan Dodi Andika memilih pikir-pikir.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut memerintahkan sejumlah barang bukti dimusnahkan. Barang bukti itu antara lain tujuh kemasan makanan ringan merek Sponge, satu gulungan plastik hitam, serta plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus sabu.

Sementara satu unit telepon seluler Oppo A3x dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat pada 4 Oktober 2025 di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Batam. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rumondang, Oki Darmansyah bersama Dodi Andika disebut memperoleh sabu dari seorang buronan bernama Lutfi yang masuk daftar pencarian orang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Sabu itu, menurut jaksa, kemudian dipecah ke paket-paket kecil sebelum dijual kembali kepada Andika untuk diedarkan di Batam.

"Pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual," demikian isi dakwaan jaksa.

Dari hasil penimbangan Pegadaian Cabang Batam, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,5 gram. Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkotika. Dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Editor: Yudha