Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Kredit Macet Kalla Group dan Konsesi Tol CMNP
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-04-2026 | 08:08 WIB
1012_sekjen-kaki-Anshor-Mumin2.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mukmin. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua pengusaha nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka, terkait dugaan persoalan kredit macet dan konsesi jalan tol.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mukmin, yang menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih, khususnya dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Anshor, agenda mendesak yang perlu dilakukan Kejagung adalah mengaudit dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di sejumlah bank milik negara (Himbara). Ia menilai persoalan kredit bermasalah dari korporasi besar yang tidak ditangani secara transparan dapat berdampak pada stabilitas perbankan nasional.

KAKI menduga terdapat kejanggalan dalam proses restrukturisasi kredit tersebut, termasuk kemungkinan adanya perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, KAKI juga meminta Kejagung melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Perpanjangan konsesi yang dilakukan pada 2022 tersebut disebut berlangsung tanpa proses tender, meski masa konsesi sebelumnya seharusnya berakhir pada 2025. Dalam perpanjangan itu, masa pengelolaan tol diperpanjang hingga 2060.

Anshor menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara, termasuk dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham mayoritas.

Ia juga menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran dalam adendum kontrak, termasuk persoalan utang-piutang antara perusahaan dan pemerintah yang belum sepenuhnya tuntas, namun diikuti dengan pemberian hak kelola jangka panjang.

Menurut Anshor, kondisi ini mengarah pada dugaan praktik state capture, yakni ketika kepentingan bisnis tertentu diduga mampu memengaruhi kebijakan publik demi keuntungan korporasi.

Ia menegaskan, Kejagung memiliki kewenangan untuk menindak korporasi jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan negara, sebagaimana diatur dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi.

KAKI, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia juga menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan aktor-aktor besar.

"Publik menunggu langkah konkret Kejagung dalam menegakkan hukum serta mengembalikan potensi kerugian negara," ujar Sejen KAKI, Anshor Mukmin, dalam rilisnya, Senin (13/4/2026).

Editor: Gokli