Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Limbah B3 di Tanjunguban Selatan Mandek Tiga Tahun, Polres Bintan Bungkam
Oleh : Harjo
Selasa | 19-05-2026 | 15:48 WIB
b3-uban-selatan.jpg Honda-Batam
Truk tanki saat membuang limbah B3 di semak belukar sekitar perbatasan Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjungpermai, penanggungjawab kegiatan menyampaikan sama sekali tidak ada hubungannya dengan TNI AL, pada Rabu (29/3/2023). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penanganan kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Tanjunguban Selatan dan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP), Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan.

Hampir tiga tahun bergulir, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meski hasil laboratorium Mabes Polri telah memastikan limbah itu tergolong B3.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana dan Kasatreskrim AKP Raden Bimo Dwi Lambang memilih belum memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/5/2026) juga belum mendapat respons.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus pencemaran lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Tambunan, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pembuangan limbah B3 sempat dikirim penyidik Polres Bintan ke Kejari Bintan. Namun, berkas tersebut telah dikembalikan untuk dilengkapi dan hingga kini belum diajukan kembali.

"SPDP-nya sudah dikembalikan dari Kejari ke Polres Bintan, namun berkasnya tidak kembali lagi ke Kejari," ujar Roi Tambunan, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, penyidik diketahui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bintan. Namun, jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah dokumen dan petunjuk perkara.

"Masih ada berkas yang harus dilengkapi penyidik serta beberapa kendala lainnya," kata AKBP Yunita Stevani pada Februari 2025 lalu.

Penanganan kasus itu juga sempat tersendat saat dipimpin Kapolres Bintan sebelumnya, AKBP Riky Iswoyo. Saat itu, penyidik beralasan proses hukum tertunda karena salah satu calon tersangka terlibat dalam Pemilu Legislatif 2024.

"Menunggu selesai tahap penetapan hasil Pileg dan Pilpres," ujar AKBP Riky pada April 2024.

Namun, setelah tahapan Pemilu selesai, perkembangan perkara tetap belum menunjukkan titik terang. Hingga kini, polisi baru mengamankan seorang sopir truk tangki berinisial YK (36) yang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membuang limbah cair menggunakan truk berkapasitas lima ton dengan bayaran Rp 300 ribu setiap sekali pembuangan.

Sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak terkait lainnya, juga telah dimintai keterangan. Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengungkap pihak utama yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah ilegal tersebut.

Mandeknya penanganan perkara ini memicu kritik dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Pasalnya, limbah B3 memiliki risiko serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan warga apabila tidak ditangani sesuai prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Bintan untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk mengungkap aktor utama di balik praktik pembuangan limbah ilegal yang diduga mencemari lingkungan di Kabupaten Bintan.

Editor: Gokli