Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isak Tangis Pecah di PN Batam, Ayah Korban Minta Wilson Cs Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 19-05-2026 | 11:48 WIB
wilson-dkk.jpg Honda-Batam
Saksi Yulia Sari (berhijab), kakak kandung korban Dwi Putri Aprilia, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana di PN Batam, Senin (18/5/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Isak tangis keluarga pecah dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilia di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, ayah korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa yang dinilai telah menyiksa korban secara kejam hingga meninggal dunia.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Eri bersama hakim anggota Menik dan Tri. Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Suasana sidang mulai emosional ketika kakak kandung korban, Yulia Sari, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Yulia menceritakan momen keluarga menerima kabar kematian adiknya dari polisi sektor Batuampar pada akhir Desember 2025.

"Saya dikabari polisi setelah magrib. Mereka bilang adik saya meninggal dunia," ujar Yulia sambil menangis.

Keterangan itu langsung membuat suasana ruang sidang hening. Yulia mengungkapkan ibundanya sempat pingsan setelah mendengar kabar duka tersebut.

Menurut dia, korban merantau ke Batam pada awal 2024 demi mencari nafkah untuk anaknya yang masih kecil. Meski sempat dilarang keluarga, korban tetap berangkat karena alasan ekonomi. "Dia pergi untuk cari nafkah buat anaknya," katanya.

Keluarga korban kemudian membawa jenazah pulang ke Lampung Barat untuk dimakamkan. Namun proses pemulangan disebut tidak mudah karena kondisi jenazah dan keterbatasan biaya. "Biaya pemulangan sampai pinjam uang," ungkap Yulia.

Dalam persidangan, Yulia juga menegaskan keluarga belum pernah menerima bantuan maupun santunan dari pihak terdakwa sejak kasus itu bergulir.

Momen paling menyayat terjadi saat Yulia membacakan surat dari ayah korban di depan majelis hakim. Dengan tangis pecah, ia menyampaikan permintaan keluarga agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. "Anak kami disiksa tanpa rasa belas kasihan," ucap Yulia saat membacakan isi surat ayah korban.

Keluarga korban juga menyinggung kondisi anak korban yang masih kecil dan terus mempertanyakan keberadaan ibunya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyebut pihak keluarga terdakwa sempat mendatangi rumah keluarga korban pada Maret 2026 untuk menunjukkan itikad baik. Namun kedatangan tersebut ditolak karena kondisi psikologis keluarga korban dinilai masih terpukul.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Gustirio mengungkap korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di sebuah agensi milik salah satu terdakwa pada 23 November 2025.

Namun, korban justru diduga mengalami penyiksaan brutal selama beberapa hari sebelum meninggal dunia. "Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut korban mengalami kekerasan berulang, mulai dari ditendang, ditampar, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. "Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga rusak," ujar Gustirio.

Korban juga disebut diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak. Penyiksaan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. Bahkan korban disebut disiksa dengan cara disemprot air ke wajah dan hidung dalam kondisi tangan terikat.

"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," tegas jaksa.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

Editor: Gokli