Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru PPPK di Bintan Ditangkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi, Polisi Dalami Motif Pelaku
Oleh : Harjo
Selasa | 19-05-2026 | 14:48 WIB
jemput-tsk.jpg Honda-Batam
Personel Polres Bintan saat mendatangi kediaman terduga pelaku cabul dan pemerkosaan siswi salah satu sekolah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Tersangka diamankan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

MRS yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim opsnal di rumah orang tuanya di Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026).

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana seksual tersebut.

"Kasus ini berawal dari laporan resmi keluarga korban ke Polres Bintan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Horas Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila itu terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bintan. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur sekaligus siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.

Kasus tersebut memicu perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai tenaga pendidik untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya sendiri. Kondisi itu dinilai menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam korban dan pelaku. Saat ini, MRS telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ipda Horas Purba mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka guna mencegah tindak kekerasan seksual. "Kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, jangan mudah percaya sekalipun kepada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana ke kepolisian terdekat," katanya.

Polres Bintan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Editor: Gokli