Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus di Tanjungpinang dan Bintan Lewat Restorative Justice
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 11-03-2026 | 15:48 WIB
ekspos-RJ.jpg Honda-Batam
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, beserta jajaran saat ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap dua perkara pidana yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Selasa (10/3/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap dua perkara pidana yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual di hadapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri serta para asisten, koordinator, dan jajaran pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Ekspose juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis bersama jajaran pidana umum, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin beserta jajaran. Sementara itu, dari Kejaksaan Agung RI, proses ekspose dipimpin Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dalam ekspose tersebut, dua perkara diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus pertama merupakan perkara penganiayaan dengan tersangka Meli Agustin binti Suarno yang ditangani Kejari Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara kedua adalah kasus penadahan dengan tersangka Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani Kejari Bintan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah melalui pembahasan dalam ekspose, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI. Persetujuan diberikan karena perkara dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Jampidum, Kepala Kejari Tanjungpinang dan Kepala Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut pelaksanaan keadilan restoratif.

Kejati Kepri juga mencatat penerapan pertama mekanisme keadilan restoratif di wilayah Kepulauan Riau yang menggunakan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian antara para pihak.

Editor: Gokli