Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp 710 Juta, Penyelundup 797 iPhone di Batam Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-03-2026 | 11:28 WIB
rio-iphone.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rio Susanto, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Senin (9/3/2026). (Foto; Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Rio Susanto dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 710 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (9/3/2026).

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan didampingi hakim anggota Randi Jastian dan Elen.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Gilang Prasetyo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf f.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rio Susanto selama tiga tahun serta denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari," ujar Gilang saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan kepabeanan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Terungkap Saat Hendak Menyeberang

Perkara ini bermula ketika Rio Susanto dihubungi seseorang bernama Arik melalui aplikasi WhatsApp pada 26 September 2025. Arik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) meminta Rio datang ke Batam untuk mengambil ratusan telepon seluler dan membawanya ke Sintete, Kalimantan Barat.

Rio kemudian berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban menggunakan mobil Honda CR-V bernomor polisi BP 1291 AE.

Keesokan harinya, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Rio mengambil barang tersebut dari seseorang bernama Ajan yang juga berstatus DPO di kawasan Baloi Garden, Batam.

Barang yang diambil berupa 797 unit telepon seluler merek Apple berbagai tipe dalam kondisi bekas. Seluruh barang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan sebelum terdakwa bergerak menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur untuk menyeberang.

Namun rencana tersebut gagal setelah petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Rio saat mengantre masuk kapal sekitar pukul 12.00 WIB.

Petugas menemukan dua koper dan empat tas yang berisi delapan kardus berisi 797 unit iPhone tanpa dokumen kepabeanan. Rinciannya terdiri dari 558 unit iPhone 11, 199 unit iPhone 12 Mini, 37 unit iPhone 12, satu unit iPhone 12 Pro, serta dua unit iPhone 13 Mini.

Nilai Barang Capai Rp 3,38 Miliar

Berdasarkan keterangan ahli kepabeanan di persidangan, nilai pabean seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,38 miliar. Akibat tidak dipenuhinya kewajiban kepabeanan atas barang tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp 710.996.223 yang berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Editor: Gokli