Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Jelaskan Alasan Jaksa Tuntut Mati ABK Sea Dragon dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 13-03-2026 | 09:48 WIB
Kajari-BTM3.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026). (screenshot TV Parlemen).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, memaparkan alasan jaksa menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika.

Penjelasan tersebut disampaikan Wiradarma saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Rapat itu juga dihadiri aparat penegak hukum untuk membahas sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sebelumnya memicu polemik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam justru menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam putusan yang dibacakan pada 5 Maret 2026.

Menurut Wiradarma, tuntutan berat tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan. Salah satu pertimbangan jaksa adalah latar belakang pendidikan terdakwa sebagai lulusan pelayaran.

"Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa adalah lulusan pelayaran Aceh, Politeknik Pelayaran Malahayati, sehingga terdakwa mengetahui seluruh persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut," kata Wiradarma.

Ia menilai latar belakang pendidikan tersebut menunjukkan bahwa Fandi bukan orang awam dalam dunia pelayaran. Dengan pengetahuan yang dimilikinya, terdakwa dianggap memahami aturan administrasi pelaut, jenis kapal, hingga ketentuan muatan yang berlaku.

Jaksa juga memaparkan kronologi pekerjaan terdakwa sebelum kapal Sea Dragon beroperasi. Fandi disebut mulai bekerja pada 1 Mei 2025 ketika berangkat menuju Thailand bersama sejumlah terdakwa lain. Sehari kemudian, pada 2 Mei 2025, ia menginap di sebuah hotel di Thailand selama sekitar sepuluh hari.

Selama berada di negara tersebut, Fandi juga sempat melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus dari Thailand. Menurut jaksa, rangkaian perjalanan itu menunjukkan terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.

Selain itu, jaksa menyoroti status administratif Fandi sebagai pelaut. Wiradarma menjelaskan terdakwa memang memiliki buku pelaut dan identitas resmi, namun dokumen tersebut tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar.

"Dalam fakta persidangan, buku pelaut milik terdakwa Fandi Ramadhan tidak ada cap dari otoritas syahbandar setempat, sehingga dapat dinyatakan bahwa bekerja di kapal Sea Dragon tidak sah karena tidak melalui prosedur resmi," ujarnya.

Fakta lain yang disampaikan jaksa adalah adanya aliran dana yang diterima terdakwa sebelum bekerja di kapal tersebut. Pada 14 Mei 2025, Fandi menerima transfer sebesar Rp 8.244.250 dari seseorang bernama Daniel Hotman Simanu.

Menurut jaksa, uang tersebut merupakan kasbon yang diberikan sebagai bagian dari proses perekrutan terdakwa sebagai awak kapal. Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, Fandi disebut menerima gaji sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat per bulan.

Namun dalam perjalanan, kapten kapal disebut menawarkan tambahan bonus satu bulan gaji apabila awak kapal berhasil membawa "barang" hingga ke tujuan. Jaksa menilai tawaran bonus tersebut menjadi salah satu indikator adanya kesadaran awak kapal terhadap risiko perbuatan yang mereka lakukan.

Wiradarma juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menilai unsur kesalahan terdakwa. Ia merujuk pada keterangan ahli pidana yang dihadirkan selama persidangan. "Unsur kesalahan yang bersifat subjektif dapat dinilai dari perbuatan nyata pelaku, sehingga batin dan sikap batin pelaku dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara dolus atau kesengajaan dengan culpa atau kealpaan. Meski berbeda, keduanya tetap merupakan bentuk kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdapat unsur permufakatan jahat dan turut serta yang dilakukan para awak kapal. Menurutnya, kedua unsur tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian peristiwa secara keseluruhan.

"Dalam menentukan pasal yang dikenakan terhadap pelaku harus dilihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya pada awal kejadian, tetapi hingga akhir kejadian," ujar Wiradarma.

Ia mengungkapkan, enam awak kapal menerima perintah untuk membawa sejumlah dus yang tidak diketahui isinya. Namun mereka tetap melaksanakan perintah tersebut hingga akhirnya aparat melakukan penangkapan.

"Perbuatan tersebut menunjukkan adanya kesadaran mengambil risiko yang dalam hukum pidana dapat dimaknai sebagai bagian dari unsur kesengajaan," katanya.

Menurut dia, ketidaktahuan awal mengenai isi barang tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana apabila pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.

Jaksa juga menilai alasan paksaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana. Dalam hukum pidana, paksaan hanya dapat diakui apabila terdapat tekanan fisik yang nyata.

"Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP," ujarnya.

Meski jaksa menuntut hukuman mati, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis jauh lebih ringan. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan putusan.

Perbedaan mencolok antara tuntutan mati dari jaksa dan vonis lima tahun penjara dari pengadilan memunculkan sorotan baru terhadap penanganan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan kapal Sea Dragon.

Editor: Gokli