Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Begini Penjelasan BC Terkait 5 Mobil Mewah Asal Singapura di Gudang Persero Batam

15-02-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan lima unit mobil mewah impor asal Singapura di Gudang PT Persero Batam, kawasan Batuampar, sempat menjadi buah bibir masyarakat Batam.

Sebab, mobil yang diduga sudah lama di dalam gudang tersebut baru ketahuan keberadaannya beberapa hari terakhir ini. Tak hanya itu, banyak pihak juga yang menduga mobil itu hasil selundupan dan juga bodong alias tak punya legalitas.

Grup WA Porno Kian Marak, Polda Kepri Siap Lakukan Penindakan

15-02-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri bakal menindak tegas para pelaku penyebar konten pornografi melalui media sosial, khususnya WhatsApp.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Cakra Nugraha mengatakan tindakan tegas tersebut mengingat semakin maraknya grup-grup yang berisi konten pornografi.

Polda Kepri Dalami Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Batam

15-02-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pendalaman terkait kasus pemalsuan surat tanah dilakukan tersangka, Muhammad Rizal.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Patara mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pemalsuan dokumen tanah dari BP Batam.

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Pelaku Penyebarluasan Konten Pornografi Melalui GWA

15-02-2021 | 15:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri akan menindak tegas para pelaku penyebar konten pornografi melalui grup sosial media Group Whatsapp (GWA).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBD Dhani Cakra Nugraha mengatakan, tindakan tegas tersebut mengingat semakin maraknya grup-grup yang berisi konten pornografi.

Penyelundup Burung dari Malaysia, Aris dan Fauzan Dituntut 12 Bulan

15-02-2021 | 15:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aris dan Fauzan, dua orang terdakwa yang menyelundupkan burung langka jenis Murai Batu dari Malaysia ke Batam, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Batam.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, Herlambang menyebutkan kedua terdakwa masing-masing Aris dan Fauzan telah terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, Produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.