Polda Kepri Dalami Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 15-02-2021 | 18:04 WIB
rama-patara.jpg
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Patara. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pendalaman terkait kasus pemalsuan surat tanah dilakukan tersangka, Muhammad Rizal.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Patara mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pemalsuan dokumen tanah dari BP Batam.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 pegawai BP Batam, dan pelapor. Untuk hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank dan kantor tempat Rizal bekerja dulu," kata Rama di Polda Kepri, Senin (15/2/2021).

Dijelaskannya, terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lainnya, bahkan menemukan petunjuk baru untuk melakukan penetapan terhadap pelaku lainnya.

"Dia (Rizal) sudah melakukan ini selama 10 kali dan baru bermasalah sekarang. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang bekerjasama dengan Rizal untuk memuluskan aksinya," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mulai terungkap ketika salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri. Korban tersebut mengungkapkan, dirinya telah diberi surat tanah BP Batam yang diduga palsu.

"Diketahuinya surat tersebut palsu ketika korban akan menggadaikan surat tanahnya ke salah satu bank dan ditolak karena ada kejanggalan di dalam surat tersebut. Lalu korban ke BP Batam dan dinyatakan surat tersebut palsu," ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, Tim Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Rizal yang merupakan mantan pekerja di salah satu notaris di Kota Batam. "Surat tersebut dipalsukan FM dan dijual ke Jakarta dengan iming-iming bisa digadaikan sebesar Rp 43 juta," lanjutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, hal ini diungkapkannya bukan kali pertama yang dia lakukan. Pemalsuan dokumen surat tanah ini sudah dilakukannya sebanyak 10 kali.

"Setiap aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta," tutupnya.

Editor: Gokli