Kejari Batam Benarkan Terima SPDP Tersangka Jumali Terkait Penyelundupan Rokok
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-10-2024 | 13:40 WIB
Kastel-Tyan1.jpg
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok dari penyidik Bea Cukai Batam.

Informasi ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, Senin (30/9/2024). "Pada 29 Agustus 2024 lalu, kami telah menerima SPDP terkait penyelundupan 500 ribu batang rokok dari berbagai merek," ujar Tiyan, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Batam.

Setelah menerima SPDP, pihak Kejari Batam segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk menindaklanjuti kasus ini. "Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah mengeluarkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan," lanjutnya.

Menurut Tiyan, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara tersangka utama penyelundupan tersebut untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. "Kita masih menunggu berkas dari penyidik. Kapan berkasnya siap, baru akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.

Terkait kasus ini, Tiyan menegaskan bahwa hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Airul bin Kamarudin alias Jumali. "Jumali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh penyidik Bea Cukai Batam," katanya.

Kasus penyelundupan ini berhasil digagalkan Ditpolairud Baharkam Mabes Polri di Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 23 Agustus 2024. Setelah penangkapan, perkara ini diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Editor: Gokli