Keluar Wilayah NKRI secara Ilegal, 4 WN Bangladesh Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-10-2024 | 16:04 WIB
4-Bangla.jpg
Empat WN Bangladesh saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (30/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara Bangladesh menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (30/9/2024), terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Mereka didakwa mencoba keluar dari Indonesia menuju Malaysia melalui jalur ilegal, yang dikenal sebagai pelabuhan tikus. Selain itu, Suhardin alias Ateng, yang bertindak sebagai pengemudi speedboat, turut didakwa dalam kasus ini.

Para terdakwa, yaitu Johirul Islam, Monair Hossain, MD Zakaria, dan MD Ramzan Ali, sebelumnya masuk ke Indonesia secara resmi.

Menurut kesaksian Johirul Islam di hadapan ketua majelis hakim Welly Irdianto, mereka tiba di Indonesia pada Maret 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Malaysia Airlines dari Bangladesh.

Johirul menjelaskan, setelah menginap di Jakarta, ia dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan ke Batam, di mana mereka tinggal bersama keluarganya. Dua hari kemudian, Johirul dan rekannya merencanakan perjalanan ke Malaysia untuk menjemput anaknya yang tidak memiliki paspor.

"Seorang kenalan mengarahkan kami menggunakan jalur tidak resmi. Saya membayar RM 5.500, karena katanya jalur ini aman," ujar Johirul.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, melalui penerjemah, menyatakan mereka hanya ikut Johirul untuk 'jalan-jalan' ke Malaysia dan berniat kembali segera ke Batam. Namun, sebelum mencapai perbatasan, mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Batam bersama Tim Satgas Operasi Intelmar dari Lantamal IV.

Dalam kesaksian Suhardin, pengemudi speedboat, ia mengaku hanya mengantarkan para WNA tersebut ke perbatasan dengan bayaran Rp 100 ribu per orang. "Saya hanya mengantar mereka, dan belum sampai di perbatasan, kami ditangkap," ungkap Suhardin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian juga membacakan keterangan ahli yang menyatakan bahwa setiap orang yang keluar atau masuk Indonesia wajib melalui pemeriksaan Imigrasi sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sidang ini mengungkapkan peran penting Imigrasi dalam menjaga integritas perbatasan Indonesia, serta menyoroti risiko dan konsekuensi dari upaya meninggalkan wilayah NKRI secara ilegal. Saat ini, keempat warga negara Bangladesh tersebut masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Batam hingga proses hukum selanjutnya.

Editor: Gokli