Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Kedai Kopi di Batam Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB

24-05-2021 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemko Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 22 tahun 2021.

Akun Sosmed Dandim Batam Diretas

24-05-2021 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Akun media sosial WhatsApp dan Telegram, Komandan Kodim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Darma Wiryawan diretas oleh orang tidak dikenal (OTK).

Melalui pesan Telegram, Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Darma Wiryawan mengungkapkan bahwa nomornya telah di-hack atau diretas.

Polda Kepri Musnahkan 2 Kg Sabu dari 3 Tersangka

24-05-2021 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2 Kg sabu, yang disita dari 3 tersangka, Senin (24/5/2021). Pemusnahan dipimpin Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Raja Buntat Abbas.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu. Sebanyak 2.139,65 gram dimusnahkan, dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Kejari Batam Terima Limpahan Tahap II Kasus Fotografer Predator Anak

24-05-2021 | 18:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan fotografer freelance, Rahadi Saputra alias Putra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tahap II yang dilakukan penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (24/5/2021).

Kirim TKW Ilegal ke Singapura, Susilawati dan Tamrin Terancam 10 Tahun Penjara

24-05-2021 | 17:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Susilawati dan Tamrin Tadon, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara ilegal, terancam 10 tahun penjara, sesuai pasal yang didakwakan penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/5/2021).

Di hadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi Hendri Agustian dan Adiswarna, Jaksa Herlambang mengatakan, perkara penempatan PMI ini terungkap setelah pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam Center berhasil menangkap terdakwa Tamrin Tadon saat hendak mengantar saksi korban Siti Nurjanah ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.