Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 47 Kg
Oleh : Hadli
Senin | 08-02-2021 | 17:28 WIB
pemusnahan-sabu13.jpg
Waka Polda Kepri Brigjen Pol Darmawan pimpin acara pemusnahan barang bukti sabu seberat 45 kg. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Waka Polda Kepri Brigjen Pol Darmawan musnahkan sabu mencapai 47 Kg, Senin (8/2/2021).

"Empat orang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari kepemilikan dan keterlibatan peredaran gelap narkoba yang masuk wilayah hukum Polda Kepri. Mereka N, MD, MY dan M," ujarnya di Mopolda Kepri.

Brigjen Pol Darmawan di dampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat melakukan pemusnahan.

Barang bukti yang diperoleh dari empat TKP di Batam diantaranya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kelurahan, Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota.

Dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam serta di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk.

Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam tiga tong biru berisi air yang panas serta disaksikan oleh ke empat tersangka.

"Sabu yang dimusnahkan keseluruah berjumlah 46.926,67 Gram," ujarnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Editor: Yudha