Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patroli BC Karimun Tangkap Kapal Pembawa Miras Ilegal di Perairan Pulau Nyamuk

22-10-2020 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan tugas patroli laut Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau berhasil menangkap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2020).

Kapal speed boat berkekuatan 6 mesin tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin

Duo Kurir Sabu Antar Provinsi Fahrizal dan Armada Dihukum Penjara 14 Tahun

22-10-2020 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang kurir narkotika lintas provinsi, Fahrizal dan Armada yang tertangkap saat membawa 970 gram sabu dari Batam, menuju Surabaya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusanya, Majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Yoegi Anugrah menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Akhirnya Ditetapkan Tersangka

22-10-2020 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sebagai tersangka kasus dugaan ijazah dan gelar palsu, Rabu (21/10/2020).

Pandi Ahmad selaku pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut menyampaikan bahwa memang benar, Rini Pratiwi anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Tanjungpinang.

3 Terdakwa Pengelola Perjudian Online di Batam Hanya Divonis 4 Bulan Penjara, Ringan?

21-10-2020 | 20:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perjudian online 'Joker Gaming' yang pernah diungkap Polresta Barelang, dengan tiga orang tersangka, sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/10/2020) lalu.

Ketiga terdakwa, Daryanto alias Amui, Elina alias Aling dan Then Li Mung alias Amung diketahui merupakan pihak yang mengelola judi online (www.joker2999.net). Mereka, yang selama beroperasi telah menghasilkan omset ratusan juta Rupiah per bulan, hanya divonis 4 bulan penjara di PN Batam.

Pernah Ditindak Polda Kepri, Tambang Pasir Milik Aguan di Sambau Kembali Beroperasi

21-10-2020 | 20:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lokasi tambang pasir di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang pernah ditindak Polda Kepri dengan tersangka Johanes Yanto alias Aguan, kembali beroperasi.

Pantauan BATAMTODAY.COM, pada Minggu (18/10/2020), lokasi tambang ilegal yang dulunya ditindak Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri ini, mulai beraktivitas, dengan adanya sejumlah alat berat dan truk yang hilir mudik lokasi.

Diduga Ilegal, 3 Lokasi Cut and Fill di Sagulung dan Batuaji Tak Tersentuh

21-10-2020 | 20:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada tiga lokasi pemotongan lahan atau cut and fill yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung dan Batuaji.

Dua di antaranya di Kecamatan Sagulung, yakni di Kampung Tua Tanjungundap dan kawasan Central Laguna Hill tepat di sebelah Mako Brimob Polda Kepri, Kelurahan Tembesi. Satu lokasi lainnya berada di Jalan Brigjen Katamso, kawasan galangan kapal Tanjunguncang, Batuaji.

Miliki 6,8 Kilogram Ganja, Irawan Dituntut 18 Tahun Penjara

21-10-2020 | 18:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja seberat 6.806 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat membacakan amar tuntutan, terdakwa Irawan alias Wawan telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Rampas Uang Pengemis Pinggir Jalan, 3 Oknum Satpol PP Batam Terancam 9 Tahun Penjara

21-10-2020 | 17:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan tiga orang oknum Satpol PP Kota Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial sebagai tersangka perampasan uang pengemis pinggir jalan.

Ketiga tersangka yakni S, R dan A. Diketahui, R dan A ini ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Sementara S sehari sebelumnya bersama KS, MR dan JP.