Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar 53 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 14,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Oleh : Aldy
Kamis | 20-02-2025 | 11:24 WIB
Wadirresnarkoba-Kepri.jpg Honda-Batam
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, saat merilis pengungkapan 53 kasus narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025, dengan 65 tersangka (58 laki-laki dan 7 perempuan) serta barang bukti (14,6 kg sabu, 1,3 kg ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five), pada Rabu (19/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 53 kasus narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.

Dari hasil operasi ini, sebanyak 65 tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan. Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi 14,6 kg sabu, 1,3 kg ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (19/2/2025), pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri.

Pengungkapan Kasus Besar, Sabu dan Ekstasi Disita di Berbagai Lokasi

Sejumlah kasus menonjol berhasil dibongkar dalam operasi ini. Salah satu pengungkapan terjadi di Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 33,99 gram sabu. Sementara itu, di Pelabuhan Domestik Sekupang, seorang tersangka kedapatan membawa 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

Di lokasi lain, tepatnya di Komplek Penuin Centre, Batam, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five. Tak hanya di Batam, pengungkapan juga terjadi di Kabupaten Karimun, di mana seorang tersangka kedapatan memiliki 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu.

Joint Investigation dengan Bea Cukai Batam

Selain pengungkapan independen, Polda Kepri juga berkolaborasi dengan Bea Cukai Batam dalam dua kasus besar. Di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, petugas menyita 1.530 gram sabu dari seorang tersangka. Sementara itu, di Bandara Hang Nadim Batam, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 489,02 gram sabu.

"Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa joint investigation antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam efektif dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kepri," ujar Plt Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan.

Pemusnahan Barang Bukti dan Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, barang bukti narkotika yang disita dari 13 laporan polisi dalam dua bulan terakhir telah dimusnahkan dengan mesin insinerator. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 2,6 kg sabu, 2.452 butir ekstasi, dan 376,25 gram ganja telah dihancurkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk proses pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika, termasuk melalui pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tegasnya.

Sebagai upaya meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polda Kepri juga mengimbau warga untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

Editor: Gokli