Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuatkan Putusan PN Batam, Mahkamah Agung Vonis Bebas Tahir Ferdian
Oleh : Putra Gema
Kamis | 11-03-2021 | 19:06 WIB
tahir-F.jpg Honda-Batam
Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, saat mengikuti persidangan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Komisaris PT Taindo Citratama, yang didakwa melakukan penggelapan sesuai pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali mendapat vonis bebas pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung).

Penelusuran BATAMTODAY.COM di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada Kejari Batam itu diadili dan diperiksa majelis Dr H Eddy Army, DR Desnayeti dan DR Sofyan Sitompul, dengan amar putusan, menolak permohonan kasasi, yang dibuat pada 20 April 2020 lalu.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," demikian amar putusan kasasi, seperti dikutip dari laman SIPP PN Batam, setelah putusan kasasi diterima PN Batam pada 14 Desember 2020.

Sebelumnya, penuntut umum pada Kejari Batam, Rosmarlina Sembiring, menuntut Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di PN Batam. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar 14 November 2019.

Namun, majelis hakim PN Batam diketuai Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Kataren, tak sependapat dengan penuntut umum. Majelis hakim pun memutuskan membebaskan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dari seluruh dakwaan penuntut umum. Putusan ini dibacakan pada 5 Desember 2019 lalu.

Adapun Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, merupakan Komisaris PT Taindo Citratama sejak tahun 2002, setelah membeli saham senilai Rp 25 miliar. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen, diperusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Tahun 2006, akibat krisis finansial perusahaan tersebut tutup beroperasi. Penutupan pabrik, maka PT Taindo Citratama harus membayar segala kewajibannya kepada pihak-pihak lain.

Pada tahun 2016, Ludijanto Taslim (korban) sebagai direktur wajib melaporkan neraca dan rugi laba selama perusahaan beroprasi kepada pemegang saham. Setelah pabrik tidak beroperasi lagi, untuk meminimalisir kerugian, pemegang saham berupaya menjual pabrik beserta aset lainnya kepada PT Indoport senilai Rp 40 miliar melalui appraisal dengan nomor 72/SK/DIR/iu/ix/2016.

Setelah bernegosiasi panjang proses pembelian tercapai, calon pembeli datang ke lokasi pabrik, sebagian besar mesin produksi sudah tidak ada alias hilang karena telah dijual terdakwa.

"Bahwa Perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan jabatan sebagai Komisaris PT Traindo Citratama melakukan penjulan, sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dalam mengalihkan kekayaan perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan dengan satu sama lain maupun tidak, wajib untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) persero," demikian disebutkan dalam dakwaan penuntut umum, kala itu.

"Akibat perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan jabatan sebagai Komisaris dengan cara menjual asset-asset PT Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp 25.776.000.000."

Editor: Gokli