Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasarkan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Santi dan Nanci Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-02-2025 | 14:24 WIB
AR-BTD-4314-Sidang-Kosmetik-Ilegal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nancy (Kiri) dan Terdakwa Santi (Kanan) saat menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Rabu (20/2/2025). (Foto Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua perempuan asal Batam, Santi dan Nanci, menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan. Keduanya menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (19/2/2025).

Nanci, pemilik toko kosmetik, didakwa menjual ribuan produk kosmetik tanpa izin edar. Sementara itu, Santi, seorang ibu rumah tangga, dijerat kasus hukum karena menjual koyo kesehatan secara online tanpa izin resmi.

Dalam sidang terpisah, jaksa menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan produk tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat dan kosmetik tanpa izin edar," kata jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menyoroti dampak negatif dari peredaran produk tanpa izin, termasuk risiko kesehatan bagi konsumen dan potensi kerugian negara akibat tidak adanya pengawasan terhadap produk tersebut. Faktor pemberat dalam kasus ini adalah tindakan kedua terdakwa yang dianggap tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan keamanan produk kesehatan di pasaran.

Santi dan Nanci, melalui tim kuasa hukum mereka, meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan secara tertulis. Ketua majelis hakim, Benny, mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Masyarakat diimbau untuk memastikan produk kosmetik dan obat-obatan yang digunakan telah memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko yang dapat merugikan kesehatan.

Editor: Gokli