Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putus Cinta, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-03-2021 | 12:04 WIB
bakar-rumah-pacar1.jpg Honda-Batam
Aksi pembakaran rumah yang dilakukan Ahmad Munfarih terhadap kediaman kekasihnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021). (Instagram)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi mengamankan pria inisial AM (33) usai melakukan aksi pembakaran rumah warga di daerah Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi AM membakar rumah milik pacarnya karena sakit hati diputusin.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imannudin mengatakan, rumah yang dibakar AM adalah rumah orang tua dari pacar pelaku. Iman menyebut AM sakit hati usai hubungan asmaranya dengan korban kandas.

"Motifnya kecewa karena diputusin sama pacarnya. Rumah yang dibakar itu adalah rumah orang tua pacarnya (pelaku)," kata Iman saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kosong di daerah Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap tujuh jam setelah kejadian berlangsung.

Selama pemeriksaan berlangsung, Agung menyebut pihaknya tidak menemukan indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Dia mengatakan tindakan pelaku murni didorong rasa sakit hati kepada korban.

"Sementara infonya ini hanya pelaku sakit hatilah karna cintanya, cemburulah. Nggak ada dia gangguan jiwa," ujar Agung.

Selain itu, Agung memastikan tindakan pelaku dilakukan hanya seorang diri.

"Jadi dia ya melintas depan rumah korban lalu secara diam-diam dia melempar bahan bakar yang di kantong plastik yang dia bawa," sebut Agung.

Aksi pelaku itu terjadi pada Selasa (9/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Tindakan pelaku terekam oleh kamera CCTV di lokasi.

Pelaku AM terlihat datang seorang diri dan sempat berdiri beberapa lama di depan rumah tersebut. Kemudian, AM terlihat menyalakan api dan kemudian melemparkan bahan bakar yang dia bawa ke rumah korban hingga terbakar.

Polisi menemukan sejumlah plastik yang berisi bahan bakar yang digunakan pelaku. Sementara ini polisi pun memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha