Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Gaek Ini Divonis 9 Tahun Penjara

05-01-2021 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muslimin alias Min (60), pria lanjut usia yang nekad mencabuli seorang anak di bawah umur dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Vonis tersebut ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, perbuatan terdakwa Muslimin alias Man telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut.

Penyelundup Burung dari Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara di PN Batam

04-01-2021 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Aris dan Fauzan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/1/2021). Keduanya didakwa telah menyelundupkan burung langka jenis murai batu dari Malaysia ke Batam.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Aris bersama rekannya Fauzan ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan puluhan ekor burung jenis murai batu yang baru tiba dari Malaysia melalui perairan Sekupang, Kota Batam.

Jualan Ganja di Kampung Bule, Dongan Terancam 20 Tahun Penjara

04-01-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Bagus alias Dongan, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi di Kampung Bule, tepatnya di Pos PDIP Kecamatan Batuampar, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara lantaran didakwa memiliki 178,2 gram ganja.

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (4/1/2021).

Tak Terima Abangnya Dipukul, Alasan MA Nekat Tikam Rekannya hingga Tewas

04-01-2021 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - MA (23) pelaku yang menikam rekannya, Juni Riawan (40) hingga tewas pada Jumat (1/1/2021), mengaku nekat lantaran tak terima abangnya dipukul korban.

Hal ini disampaikan pelaku saat ditemui saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Senin (4/1/2021).

Aturan Kebiri Kimia Pelaku Cabul Anak Resmi Berlaku, Begini Kriterianya

04-01-2021 | 11:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaku kekerasan seksual ke anak resmi bisa dihukum kebiri kimia. Keputusan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Anak.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu. Pertimbangan dalam PP itu menyebut ini dilakukan guna mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

03-01-2021 | 17:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pemuda Berakit Bintan Tewas Ditikam Temannya Usai Nenggak Miras

02-01-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Juni Riwan (29) alias Iwan, warga Teluk Berbau, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan tewas akibat terkena tusukan di bagian leher pada Jumat (1/1/2021).

Informasi yang didapat BATAMTODAY.COM, korban ditusuk temannya sendiri, setelah mereka selesai menenggak minuman keras di Kampung Semuler, Desa Berakit.

Lagi Asik Pesta Narkoba, Tiga Orang Diamankan Polsek Bintan Timur

01-01-2021 | 10:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lagi asik pesta narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, tiga orang warga diamanankan jajaran Polsek Bintan Timur, Kamis (31/12/2020) malam.

Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim mengungkapkan, ketiga orang itu adalah Ab, Ir, dan K. Dengan barang bukti 1 paket kecil sabu sabu, 8 butir pil ekstasi utuh, 2 butir sisa pakai, dan 1 paket diduga serbuk ekstasi.