Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Mikol dan Rokok Secara Ilegal, Syafrudin Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 20-05-2021 | 14:23 WIB
A-SIDANG-MIKOL-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara Mikol di PN Batam, Kamis (20/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal pompong yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/5/2021).

Berdasarkan surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, kasus penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok yang dilakukan terdakwa Syarifudin Laudu terungkap saat kapal pompong yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam.

"Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira bulan Maret 2021 di Perairan Pulau Bulan. Saat itu, terdakwa bersama tiga orang awak kapal hendak menyelundupkan barang illegal ke luar Batam," kata Jaksa Zulna yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Penangkapan ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya Kapal Kayu yang mengangkut barang illegal yang melewati Perairan Pulau Bulan.

Masih kata Zulna, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang dengan menggunakan kapal XXXI-28-2003 langsung melakukan pengejaran dan merapat ke Kapal tersebut.

"Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas kepolisian lalu melakukan Penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai," tegasnya.

Selain mengamankan nahkoda kapal (terdakwa Syarifudin Laudu), ungkapnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal pompong tanpa nama serta 29 karton rokok merk Luffman dan H Mild, 30 karton minuman mengandung Etil Alkohol merk Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai dan 213 case minuman mengandung Etil Alkohol merk Carlsberg.

"Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir," tambahnya.

Atas perbuatannya Syarifudin Laudu pun didakwa melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Syarifudin Laudu dijerat dengan pasal 54 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," pungkasnya.

Usai pembacaan sura dakwaam ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi langsunh menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani